LBH Bakal Bela Punk Aceh

0
846

LBH Bakal Bela Punk Aceh

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh siap untuk membela anak punk yang ditangkap jajaran Kepolisian Kota Banda Aceh Sabtu (10/12) malam. Sebab, sejumlah anak punk yang ditangkap malam Minggu lalu itu tidak melakukan pelanggaran hukum.

Direktur LBH Banda Aceh Hospi Novizal Sabri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan proaktif melakukan pendampingan terhadap anak punk yang ditangkap polisi. “Kami akan berusaha keras untuk membebaskan mereka,” kata Hospi.

Namun, hingga kini LBH Banda Aceh belum memperoleh laporan dari komunitas punk. “Tapi kita tetap tidak setuju dengan penangkapan ini,” kata Hospi.

Sebelumnya, pada medio 2011, LBH Banda Aceh juga terlibat dalam pendampingan sejumlah punker yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Waktu itu, anak-anak punk juga dicukuri rambut mereka.
Penangkapan punker kembali dilakukan pada Sabtu (10/12) malam ketika mereka menggelar konser musik di Taman Budaya. Kali ini, mereka yang ditangkap akan “dibina” di Sekolah Polisi Negara di Seulawah, Aceh Besar, selama 10 hari.

Hospi menyebutkan, penangkapan anak punk yang tidak melakukan aksi kriminal sama sekali tidak mempunyai landasan hukum. “Karena tidak ada aturan hukum yang mereka langgar,” sebut Hospi.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan menyebutkan bahwa punk Aceh ditangkap karena meresahkan masyarakat. Mereka dinilai telah menyimpang dari moral-moral yang dianut masyarakat Aceh yang kental nuansa keagamaan.

“Kita ingin mengembalikan mental mereka,” kata Iskandar Hasan soal alasan penangkapan dan “pembinaan” anak punk di sekolah polisi di Seulawah, Saree, Aceh Besar.

Hospi menyebutkan, selama ini polisi dan pemerintah selalu berlasan bahwa anak punk sampah masyarakat. “Tapi mereka tidak melanggar hukum,” ujar Hospi. “Kami akan berusaha keras membebaskan mereka secepatnya.” [ACEHKITA.COM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here