Gagalnya Transformasi Demokrasi; Kekerasan Yang Berulang

0
918

Position Paper

Proses pesta demokrasi di Aceh yang berlangsung pada tahun 2014 ini, kembali mengulang persoalan lama. Tidak ada ubahnyaseperti pemilu 2009 danPemilukada 2012, kondisi pemilu 2014 diwarnai dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang berujung pada munculnya korban jiwa dan kerugian harta benda. Seharusnya, setelah 8 tahun penandantangan nota kesepahaman damai dengan terlaksananya 3 (tiga) kali agenda pesta demokrasi mengarah pada tatanan demokrasi lebih baik dan memutus mata rantai kekerasan di Aceh, demi mewujudkan tatanan masyarakat Aceh yang demokratis dengan menjunjung tinggi aturan aturan hukum yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. 

Kenyataannya, sampai saat ini, eskalasi kekerasan dan pelanggaran tindak pidana pemilu semakin meningkat. Menurut data LBH Banda Aceh dari hasil pemantauan yang dilakukan dari bulan April 2013 hingga 2 Maret 2014, setidaknya mencatat 38 kasus terkait dengan pelaksanaan agenda pemilu. Dari 38 kasus tersebut di bagi dua kategori, dengan jumlah kasus yang terjadi yaitu 21 kasus kekerasan pemilu dan 17 kasus pelanggaran pidana pemilu,

 

 Sumber; Data LBH Banda Aceh

Menyangkut dengan kasus kekerasan pemilu yang terjadi dalam proses kampanye tercatat sekitar 21 kasus, tindakan tersebut terjadi dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yaitu enam kasus penganiayaan, lima kasus pembakaran mobil, tigas kasus intimidasi, tiga kasus pembunuhan, satu kasus penculikan, satu kasus perusakan posko dan satu kasus penembakan posko.

Sedangkan menyangkut dengan kasus pelanggaran pidana pemilu juga menemukan sekitar 17 kasus pelanggaran berupa 13 kasus pengrusakan alat kampanye, satu kasus pengancaman, satu kasus pemalsuan surat dan dokumen dan dua kasus kampanye diluar jadwal.

Dalam proses kampanye pemilu 2014  tindakan kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu terus saja terjadi, hal itu dapat lihat dari wilayah-wilayah yang meningkatnya tindakan kekerasan, hasil pemantauan yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh yaitu 15 kasus Aceh Utara berupa tiga kasus intimidasi, tiga kasus pembakaran mobil, empat kasus perusakan alat peraga, satu kasus penculikan, satu kasus pengroyokan, satu kasus pembunuhan, satu kasus penganiayaan dan satu kasus penembakan posko. Lhokseumawe enam kasus berupa satu kasus kampanye diluar jadwal, satu kasus penculikan, satu kasus perusakan alat peraga dan penganiyaan. Aceh timur dua kasus berupa perusakan alat peraga, satu kasus Aceh Tamiang terkait dengan pembakaran mobil.  Banda Aceh dua kasus berupa kasus perusakan alat peraga. Aceh Besar tiga kasus berupa satu kasus pengancaman, satu kasus pemalsuan surat dan dokumen dan satu kasus perusakan alat peraga. Pidie tiga kasus berupa satu kasus perusakan alat peraga, satu kasus penganiayaan dan satu kasus pembunuhan. Pidie Jaya satu kasus terkait dengan pembakaran bendera partai. Aceh Jaya satu kasus berupa perusakan alat peraga. Nagan Raya satu kasus berupa penganiayaan. Aceh Barat Daya satu kasus yaitu menyangkut dengan kampanye diluar jadwal. Aceh Selatan dua kasus berupa satu kasus pembakaran mobil dan satu kasus penembakan.

Sumber; Data LBH Banda Aceh

Melihat pemilu 2009 dan pemilukada 2012 menyangkut dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran pemilu juga terjadi. Pada tahun 2009 tercatat sekitar 20 kasus berupa pembakaran tiga kasus, penggaranatan sembilan kasus, pembunuhan tiga kasus, penembakan empat kasus dan satu kasus penurunan alat peraga. Sedangkan pada tahun 2012 tercatat sekitar 22 kasus berupa 10 kasus pembakaran, dua kasus pembunuhan, delapan kasus penembakan, satu kasus perampokan dan satu kasus penyerangan. Pada tahun 2014 hasil pemantauan dan laporan masyarakat tercatat sekitar 38 kasus. Seharusnya pihak kepolisian sudah mampu menilai bahwa kekerasan dan pelanggaran juga terjadi pada pemilu 2014. Akan tetapi sebaliknya, pada tahun 2014 kasus tindakan kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu meningkat dratis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber; Data LBH Banda Aceh

Gesekan antara partai politik sering terjadi dilapangan yang berujung pada tindakan kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu, sebenarnya pihak kepolisian dan pengawas pemilu dapat melakukan respon cepat dalam melakukan pengawasan dan penanganan kasus. Kalau dilihat dari angka kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada proses pemilu ini yang terjadi pada bulan januari dan bulan februari yang paling meningkat, artinya pada bulan Januari 10 kasus dan Februari 14 kasus. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya peran penegakan hukum dan pengawasan dalam melakukan kontrol terhadap proses pemilu 2014.

Sumber; Data LBH Banda Aceh

Menyangkut dengan terjadinya kasus kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu hampir semua tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 21 Tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014, hal itu dapat dilihat dari grafik dibawah ini. Artinya tindakan kekerasan pemilu mulai terjadi ketika tahapan verifikasi kelengkapan administrasi calon angggota legistatif 2014.  

Sumber; Data LBH Banda Aceh

Berangkat dari gambaran diatas, menurut pandangan kami ada beberapa persoalan yang muncul dan memperparah kondisi pesta demokrasi pada tahun 2014, sehingga dianggap sebagai pemicu meningkatnya aksi kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu di Aceh yaitu;

A.    Pemerintah Daerah

Dalam konteks ini, pemerintah Aceh (gubernur dan wakil gubernur) tidak memiliki political will yang baik dalam mengawal proses pemilu ini berjalan dengan baik malah memperparah kondisi ini. Sikap Pemerintah Aceh cenderung mengabaikan terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran pidana dan tidak segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam mencegah aksi kekerasan ini meluas. hal ini dapat dilihat dari eskalasi atau jumlah-jumlah kasus kekerasan hingga bulan februari 2014 (lihat lampiran data).

Padahal dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab terselenggaranya pemilu yang demokratis dan damai di Aceh dapat menggunakan seluruh instrumen pemerintahan untuk mencegah meluasnya tindak kekerasan politik yang akan terjadi.

B.     Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu dalam hal ini panwaslu dan KIP Aceh tidak mampu melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menimimalisir kasus kekerasan dan pelanggaran pidana yang terjadi dalam proses pemilu di Aceh.

Keberadaan panwaslu sebenarnya bisa mengambil peran strategis dalam upaya melakukan pengawasan terhadap partai politik yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam proses pemilu. hal itu sebagaimana di aturan dalam undang-undang penyelenggara pemilu.

Penyelenggaran pemilu dalam hal ini panwaslu lemah dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu, sehingga berimbas meningkatnya kasus-kasus kekerasan pemilu. Lemahnya koordinasi gakkumdu (Kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan Banwaslu) dalam menyikapi terkait dengan kasus-kasus yang berhubungan kekerasan dan pelanggaran pemilu.  

C.    Kepolisian

Terkait dengan penegakan hukum dalam hal ini kepolisian, sepertinya tidak melakukan respon cepat dan upaya preventif, hal itu menunjukan bahwa pihak kepolisian tidak mampu menimalisir kasus kekerasan yang telah terjadi. Sebenarnya, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan awal agar tindakan kekerasan dan pelanggaran yang terjadi selama ini tidak terulang lagi.

Oleh karena itu, penilaian dari masyarakat sipil terhadap kinerja kepolisian sepertinya melakukan pembiaran terhadap peristiwa politik yang terjadi. Pengamanan pemilu pada tahun 2014 seharusnya menjadi prioritas pihak kepolisian dalam hal melakukan pencegahan dan menindak lanjuti kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Aceh, kalau kasus kekerasan yang terjadi terus dibiarkan oleh pihak kepolisian di prediksikan bahwa disaat kampanye terbuka kasus kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu terus meningkat. Maka terlihat dengan jelas bahwa pihak kepolisian masih lemah dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang terjadi kemungkinan akan berdampak pada proses penegakan hukum dan juga terulangnya kasus-kasus kekerasan.

Selain itu juga, gagalnya fungsi dan peran intelijen kepolisian dalam hal melakukan upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelanggaran pemilu di tahapan pemilu juga menjadi permasalahan yang sangat krusial, sehingga memberi ruang bagi skenario politik lainnya di Aceh sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

D.    Partai Politik

Dalam kontek pemilu pada tahun 2014, akibat partai politik yang tidak memberikan pendidikan politik yang demokratis kepada kadernya secara intensive menjadi pemicu utama meningkatnya tindakan kekerasan dalam proses pemilu di Aceh. Hal itu terlihat dengan jelas bahwa gesekan sesama kader partai politik berujung terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran pemilu.

Elite partai politik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang membuka ruang terjadinya tindakan kekerasan dan pelanggaran pidana pemilu, hal tersebut sebagaimana diberitakan dibeberapa media online terkait dengan pemilu tahun 2014.

Wakil Gubernur Aceh itu menegaskan, justru kader PNA secara bersama-sama melakukan perusakan atribut PA yaitu merobek dan membakar bendera PA. Maka terjadilah keributan dan perkelahian di lokasi kejadian dengan masyarakat dan simpatisan PA.

“Jadi jangan langsung memvonis terhadap kita, kalaupun dia (kader PNA yang tewas) mampus itu bukan kehendak kita, tapi kehendak Tuhan yang mencabut nyawa dia,” ucap Muzakkir dengan nada tinggi.

http://www.merdeka.com/peristiwa/partai-aceh-bantah-kadernya-bunuh-kader-pna.html

Namun, kita tak mengeluh. Prinsip kita, berpolitik itu jangan cengeng. Untuk menang bekerjalah dengan baik dan lebih tekun dari yang lain.”

http://atjehpost.com/articles/read/239/Partai-Aceh-Tanggapi-Situasi-Politik-Terkini.

Muzakir Manaf yang kerap disapa Mualem menyebutkan Gerindra atau khususnya Prabowo sudah membantu pengembangan ekonomi Aceh. Salah satunya, pembangunan pabrik padi di Aceh Utara. “Duluan mereka membantu kita, baru kemudian kita membantu mereka,”kata Wakil Gubernur Aceh ini di hadapan dua ribuan masyarakat yang hadir.

http://www.ajnn.net/2014/01/di-aceh-jaya-muzakir-manaf-sanjung-prabowo/. 

   

Maka dari itu, berdasarkan gambaran di atas LBH Banda Aceh dan komponen masyarakat sipil Aceh (Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Gerak Aceh, MaTa, Forum LSM, KontraS Aceh dan AJMI) menyatakan sikap;

1.   Mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menimalisir kasus- kasus kekerasan pemilu di Aceh.

2. Mendesak pihak kepolisian untuk melakukan upaya preventif dalam menimalisir kasus kekerasan pemilu.

3.  Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dalam proses pemilu di Aceh serta mengujudkan langkah-langkah preventif.

4.   Mendorong Penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk bersikap netral dan tegas dalam penegakan hukum terkait dengan kasus kekerasan pemilu.

5.   Mendesak panwaslu untuk proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi.

6.   Mendesak KIP untuk menindak tegas peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pemilu.

7.    Mendesak elit politik untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang provokatif dalam menyikapi dinamika politik menjelang pemilu di Aceh. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here