Istri Nelayan Minta Bantuan Hukum

0
644

* Suami Ditahan di Padang


MEULABOH – Hayatun Nufus (32) istri dari Ibnu Hajar, nelayan asal Aceh Barat yang sudah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/8) mendatangi DPRK Aceh Barat untuk meminta bantuan hukum dari Pemkab setempat. Didampingi staf LBH Pos Meulaboh dan SMuR, Hayatun Nufus juga menemui Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Tjut Yanti Polem SH untuk memberi pendampingan hukum saat sidang atas kasus pelanggaran izin usaha perikanan yang menjeratnya.


“Saya berharap DPRK dan Pemkab membantu membebaskan suami saya di Padang, yang saat ini ditahan. Kami ini warga miskin dan meminta Pemkab membantu saat proses sidang di Padang nantinya,” ujar Hayatun, yang menetap di perumahan bantuan korban tsunami di Desa Blang Beurandang, Meulaboh.


Staf LBH Meulaboh, Herman SH dan Deni Setiawan dari SMuR mendesak DPRK dan Pemkab bertanggungjawab mengawal kasus ini, karena kesalahan nelayan yang tidak mengurus Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) ikan, timbul akibat Pemkab Aceh Barat lalai memberlakukan regulasi yang berlaku secara nasional.


“Ibnu Hajar ditangkap polisi di Padang yang saat ini ditahan di LP merupakan korban dari ketidakjelasan aturan dari Pemkab Aceh Barat. Karena itu Pemkab dan DPRK harus bertanggung jawab membantu membebaskan,” kata Herman.


Seperti diberitakan, Ibnu Hajar bersama dua awak boat pada pertengahan Mei 2015 silam ditangkap Polisi Pengairan (Polair) Polda Sumbar ketika melaut karena ditenggerai tidak mengantongi surat izin usaha penangkapan (SIUP) perikanan dan surat izin kesyahbandaran.


Namun mereka hanya mengantongi surat izin pengangkutan ikan (SIPI). Dari tiga nelayan hanya Ibnu Hajar selaku tekong/pawang boat yang ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan di dalam sel selama proses hukum di Padang dijerat dengan Undang-undang (UU) Perikanan ancaman penjara 1 tahun.


Pada Jumat 8 Agustus 2015, Ibnu Hajar resmi ditahan di LP Padang setelah diserahkan Polair setempat ke Kejaksaan Padang sebagai tahanan titipan yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan setempat.


Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Tjut Yanti Polem SH menyatakan, meski Kabupaten Aceh Barat telah mengesahkan Qanun Bantuan Hukum Rakyat Miskin pada bulan Mei 2015, namun belum bisa diaplikasikan karena belum ada plot dana untuk membiayai pendampingan hukum bagi masyarakat miskin Aceh Barat yang tersandung perkara hukum.


“Anggaran untuk mengaplikasikan qanun ini baru akan diusulkan di APBK tahun 2016 mendatang. Saat ini, qanun tersebut baru tahap sosialisasi saja,” kata Yanti.


Sementara, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE, yang menerima Hayatun Nufus di gedung dewan kemarin, berjanji akan membicarakan persoalan ini dengan pimpinan daerah. “Perlu duduk bersama untuk menyikapi persoalan ini, guna membantu nelayan kita yang sedang bermasalah dengan hukum ini,” katanya tanpa menyebutkan kapan pertemuan itu akan dilakukan.


Copyright by :http://aceh.tribunnews.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here