Kontan Desak Jaksa Hentikan Kasus Nelayan di Aceh Barat

0
675
Konpres Kontan Desak Jaksa Hentikan Kasus Nelayan di Aceh Barat
Konpres Kontan Desak Jaksa Hentikan Kasus Nelayan di Aceh Barat
Konpres Kontan Desak Jaksa Hentikan Kasus Nelayan di Aceh Barat
Konpres Kontan Desak Jaksa Hentikan Kasus Nelayan di Aceh Barat

Meulaboh – Sejumlah nelayan Aceh Barat tergabung dalam Komunitas nelayan tradisional meulaboh (Kontan) mendesak kejaksaan negeri setempat untuk menghentikan proses hukum terhadap enam nelayan yang ditangkap oleh Polisi Pengairan (Polair) Polda Aceh di perairan Meulaboh pada 28 Maret 2017 lalu.

Menurut nelayan, penangkapan enam rekannya tersebut tidak sesuai dengan surat edaran kementerian perikanan republik Indonesi. Tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017.

Ketua Kontan Meulaboh, Indra Jumpa menjelaskan, salah satu penekanan dalam edaran nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tersebut, para Gubernur, Kepala Dinas dan seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi kelautan agar mengambil langkah pendampingan terhadap nelayan selama enam bulan, sejak edaran tersebut dikeluarkan.

Kami menyesali dan mengecam adanya tindakan penangkapan terhadap enam nelayan. Padahal telah ada surat edaran kementerian kelautan perikanan RI, Tantang pendampingan untuk penggantian alat tangkap ikan yang dalam aturan” ungkap Indra Jumpa saat jumpa Pers di Sekber Jurnalis Aceh Barat, (Rabu 3/5/2017).

Dalam kesempatan tersebut Indra Jumpa dari Kontan, didampingi Herman SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, dan Maskur dari KPW SMUR Aceh Barat, serta sejumlah Nelayan Aceh Barat.

Dalam kesempatan tersebut Herman meminta pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menghentikan penuntutan terhadap enam nelayan dan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penuntutan (SP3).

“Apa yang menjadi dasar Polair Aceh Barat dan Polda Aceh melakukan penindakan. Nyatanya penangkapan enam nelayan ini merupakan tindakan unprosudural dan bertentangan dengam hukum dan rasa keadilan”ujar Herman.

Menurut penasehat hukum, Herman, surat edaran yang dipegannya telah mencukupi sebagai kekuatan hukum untuk melepaskan enam nelayan, “Ini adalah dasar hukum yang kuat. Mari sama-sama kita mengacu pada peraturan yang ada,” tambahnya.

Copyright by : ACEHTREND.CO


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here