LBH Banda Aceh Digrebek, Direkturnya Ditangkap

0
2033

TEMPO Interaktif | Dimuat: Rabu, 10 Desember 2003 14:54 WIB

Aparat keamanan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Besar, Jumat (20/7/2001) sekitar pukul 10.00 WIB, menggerebek kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh di Jalan Teuku Umar 225, Banda Aceh. Aparat menangkap 13 aktivis, di antaranya Direktur LBH Rufriadi SH, stafnya Arie Maulana, dan aktivis mahasiswa Banta. “Sebelumnya aparat memerintahkan para korban untuk membuka baju dan tiarap di depan kantor LBH,” kata Midi, seorang penjaga kantor setempat kepada Tempo Jumat siang.

Penggerebekan kantor LBH itu dilakukan, erat kaitannya dengan diadakannya “Pekan Kampanye Anti Militerisme” yang berlangsung sejak Senin, 16 Juli 2001, di halaman kantor para pejuang keadilan itu. Sumber Tempo menyebutkan, sehari sebelumnya pihak kepolisian telah memberi peringatan kepada panitia pekan kampanye itu untuk menghentikan kegiatan mereka karena dianggap dapat memprovokasi masyakarakat.

Aparat keamanan, menurut Midi, datang dengan menggunakan satu unit truk reo dan tiga unit mobil Kijang. Mereka membubarkan acara tersebut dengan paksa. “Aparat juga membawa komputer, mesin fax dan sejumlah dokumen,” kata Midi. Spanduk dan foto-foto korban kekerasan yang dipamerkan dalam acara tersebut, ikut dibawa.

Pada saat yang nyaris bersamaan, aparat juga menggrebek sekretariat Henry Dunant Centre (HDC), sebuah LSM internasional yang memfasilitasi dialog Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh. Aparat keamanan juga memanggil tiga orang wakil GAM pada komite Damai Melalui Dialog, masing-masing Tgk Nashiruddin bin Ahmed dan Hamdi (Komite Bersama Modalitas Keamanan – KBMK) dan Teuku Kamaruzzaman SH (Komite Bersama Aksi Kemanusiaan) serta satu orang tim monitoring keamanan, Nasrullah Dahlawi. “Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih dalam pemeriksaan untuk diambil keterangan di Polda Aceh,” kata sumber Tempo di Hotel Kuala Tripa.

Belum diperoleh keterangan resmi dari sumber kepolisian Polda Aceh sehubungan dengan penggrebekan dan penangkapan itu. Namun Muhammad Syafiie Saragih dari Tim Pembela Kasus Aceh (TPKA) menyatakan, pihaknya sudah diminta oleh korban, sebagai pengacara untuk melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan itu berlangsung. “Namun hingga sekarang, kami belum tahu mereka dipanggil atas kasus apa,” ujar Saragih. (JK Farza)

 

Foto: Ilustrasi/Muhammad Luthfi Rahman-merdeka.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here