LBH Nilai Dinsosnaketrans Aceh Barat Lepas Tangan Soal Upah Buruh yang Disunat

0
666
LBH Banda Aceh

ACEH BARAT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menilai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnarkartrans) Aceh Barat tidak bertanggung jawab terhadap hak karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Bereundang,Kecamatan Johan Pahlawan,Aceh Barat yang upahnya disunat oleh manajemen.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman kepada wartawan mengatakan, selama ini Dinas tersebut seperti lepas tangan terhadap hak upah layak bagi enam karyawan yang telah disunat oleh manajemen SPBU itu selama bertahun-tahun.

“Terkait perkara perselisihan itu kita pernah adukan ke Dinsosnakertrans Aceh Barat November 2015 lalu. Keinginan kita agar pesoalan ini diselesaikan tapi hingga saat ini tidak ada penangangan,”kata dia.

Karena tidak adanya jawaban akan penyelesaian terkait masalah tersebut, meski sebelumnya dinas itu pernah berjanji menghadirkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja provinsi, akhirnya LBH menemui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh.

Akan tetapi kata dia, pihak Dinas Tenaga kerja Provinsi ternyata tidak pernah menerima permintaan dari Dinsosnakertrans Kabupaten Aceh Barat untuk dihadirkan sebagai mediator dalam persoalan tersebut.


“saat itu kami bertemu dengan Hamdani Kasi (Kepala Seksi) Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menurutnya Disnaker Aceh Barat tidak pernah meminta Mediator, sehingga pihak Disnaker Provinsi ke Aceh Barat hanya melakukan investigasi dengan mengirim tim PPNS,”kata Herman.

Menurut Herman, kehadiran PPNS bukan bertujuan untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak normatif para karyawan itu, namun lebih pada penyidikan tindak pidana yang dilakukan manajemen SPBU itu.

sedangkan kehadiran mediator, kata dia, berperan dalam pemenuhan hak normatiif mereka dalam penyelesaian atas upah mereka yang disunat serta hak mendapatkan pesangon atas Pemutusan Hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan itu.

“Kami sangat menyesalkan sikap inkonsiten Disnaker Aceh Barat dan terkesan mengacuhkan permintaan menghadirkan mediator, padahal sebagai pelayan publik, seharusnya pro aktif, karena mereka berperan untuk melayani masyarakat,”kata dia.

Copryright by : www.ajnn.net


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here