Nafasindo Serahkan 347,4 Hektare Lahan

0
1398

* Sengketa dengan Masyarakat Singkil Selesai

BANDA ACEH – Sengketa lahan yang selama ini terjadi antara masyarakat di 22 gampong dalam empat kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil dengan PT Nafasindo, akhirnya selesai dengan damai. Kesepakatan damai ditandai dengan penyerahan lahan perkebunan 347,4 hektare yang selama ini dikelola PT Nafasindo kepada masyarakat.

Kepala Biro (Karo) Humas Setda Aceh, Frans Dellian SSTP MSi, mengatakan kepastian kesepakatan damai tersebut tertuang dalam surat berkop Bupati Aceh Singkil yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah tertanggal 17 Juni 2016. Identifikasi lahan akan dilakukan tim dibentuk Bupati Aceh Singkil.

“Tim ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten terkait, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Camat terkait, Imum Mukim, dan Kepala Kampung di lokasi lahan yang akan diserahkan,” kata Frans lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.

Mengutip isi surat Bupati Aceh Singkil itu, Frans menyebutkan lahan 347,4 hektare yang akan diserahkan kepada masyarakat meliputi 22 gampong di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Baharu, Gunung Meriah, Singkil Utara dan Singkil.

Masih mengutip dari isi surat Bupati Aceh Singkil, Frans menambahkan, terkait dengan pengelolaan lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat melalui pola kemitraan akan dibicarakan lebih lanjut antara perwakilan masyarakat yang bersengketa dengan Bupati Aceh Singkil, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pada poin terakhir hasil kesepakatan tersebut menyatakan, apabila tanah tersebut telah diserahkan, maka tidak ada lagi tuntutan dan gugatan apapun terhadap lahan itu dan sengketa/konflik tanah Hak Guna Usaha PT Ubertraco/Nafasindo dengan masyarakat dinyatakan selesai,” sambung Frans.

Dalam siaran pers yang sama, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, mengatakan proses penyerahan lahan yang telah mendapatkan penetapan dari Bupati Singkil itu akan diserahkan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdulah.

“Berdasarkan isi surat dari Bupati Aceh Singkil, Gubernur secara resmi akan menyerahkan kepada masyarakat. Proses penyerahan direncanakan pada minggu pertama bulan September tahun ini atau disesuaikan dengan jadwal Bapak Gubernur,” ujar Frans.

Kata Frans, Gubernur berharap musyawarah mufakat yang telah berujung pada selesainya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan itu dapat jadi model penyelesaian beberapa kasus konflik lahan yang kini sedang terjadi di Aceh.

Copyright by: http://aceh.tribunnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here