PERS RELEASE : POLRES ACEH BARAT WAJIB USUT TUNTAS PERISTIWA DUGAAN PENYIKSAAN WINANDA AGUSTIAN

0
640

Sebagaimana diberitakan pada Serambi Indonesia, 4 Mei 2015, publik dikejutkan dengan adanya pemberitaan telah terjadi tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh 8 anggota kepolisian dari Polres Aceh Barat terhadap Winanda Agustian (23), warga Aceh Barat. Tindakan itu terjadi pada 3 Mei 2015 yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.


Tindakan brutal anggota kepolisian yang seperti ini jelas merupakan tindakan barbarian dan mengangkangi hukum serta hak asasi manusia. Apalagi, tindakan brutal tersebut –patut diduga kuat– dilakukan secara terencana. Jelas, hal ini bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku : bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian, Undang-undang HAM, Kovenan Hak Sipil Politik, dan juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian. Tidak ada alasan pembenar terhadap tindakan yang demikian, apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi penegak hukum yang bermoral tinggi dan dilakukan di hadapan khalayak umum.


Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Tentunya, segala tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan dalam negara berdasarkan ketentuan peraturan hukum dan perundang-undangan. Harus diingat bahwa secara nasional citra pihak kepolisian sedang menurun. Jelas, semua kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Akan tetapi, dengan terjadinya kasus penyiksaan seperti dalam perkara ini, maka deretan preseden buruk citra kepolisian semakin bertambah. Bila keadaan yang seperti ini terus berulang di masa yang akan datang, tentu akan muncul stigma negatif yang lebih kuat  di mata masyarakat bahwa kepolisian gagal dalam mewujudkan sikap dan prilaku sebagai aparat hukum yang bermartabat dan menjunjung tinggi  hukum serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Untuk itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendorong kepada korban untuk melaporkan tindakan brutal anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) POLRI dan lembaga terkait. Selain itu, pimpinan institusi kepolisian wajib merespon perkara ini dengan segera melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga kejadian brutal seperti  ini tidak terulang di waktu yang akan datang.


Meulaboh, 4 Mei 2015

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh,

Koordinator,


Chandra Darusman S, S.H


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here