PERS RELEASE : SIDANG PUTUSAN KASUS MENINGGALNYA NAPI ADE SASWITO DI LAPAS KELAS IIB MEULABOH, LBH HARAPKAN HAKIM BERI PUTUSAN YANG ADIL

0
565

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, mengharapkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara meninggalnya Ade Saswito, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh pada tahun 2014 yang lalu, dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan terhadap korban dan keberpihakan terhadap perlindungan keadilan publik. Sidang dengan agenda Putusan akan digelar pada hari Kamis, 9 Juli 2015 di PN Meulaboh.


Sudah lebih setahun kasus ini terjadi, dan baru awal Januari 2015 sampai ke Pengadilan, dengan menjerat oknum KPLP sebagai Terdakwa. Perjalanan sidang kasus ini juga terkesan alot dan lama, karena beberapa kali terjadi penundaan sidang dengan berbagai macam alasan, baik karena ketidakhadiran Terdakwa ataupun JPU umum berhalangan hadir.


Pada tahap penyidikan di bulan Februari 2014 yang lalu, Penyidik Polres Aceh Barat menetapkan dua oknum pejabat Lapas sebagai Tersangka dalam perkara ini, yakni Kamsiono selaku KPLP dan Muhammad Yasin sebagai Komandan Jaga LP Meulaboh, dengan dugaan keduanya ikut bertanggung jawab atas sakit dan meninggalnya Ade Saswito yang ditempatkan dalam di sel isolasi dan senyap yang terdapat di LP tersebut selama berbulan-bulan, yang seharusnya sesuai dengan UU Pemasyarakatan seseorang dapat ditempatkan di sel isolasi dan senyap tersebut maksimal 6 hari. Namun akhirnya hanya Kamsiono selaku KPLP saja yang dijadikan Terdakwa, sedangkan M. Yasin –walaupun sebelumnya berstatus sebagai Tersangka– akhirnya hanya diperiksa sebagai saksi.


Terdakwa dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut Terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.


Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan harus memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi publik dan memberikan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan, khususnya terhadap keluarga korban dengan menjatuhkan hukuman yang pantas dan setimpal kepada pelaku; sehingga putusan kasus ini dapat memberikan efek pembelajaran yang positif dalam proses penegakan hukum dan agar kasus yang menimpa Ade Saswito tidak lagi terjadi di kemudian hari. Selain itu, putusan perkara ini harus dijadikan sebagai moment pembenahan dan perbaikan secara kelembagaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh dan Lapas ataupun Rutan lainnya di seluruh Aceh.


Meulaboh, 6 Juli 2015

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh

Koordinator,


TTD

Chandra Darusman S, S.H., M.H.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here