Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh didirikan pada bulan September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis, S.H. yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat dalam kepengurusan. Darwis, SH kemudian menjadi Direktur LBH Banda Aceh yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis Gerakan Aceh Merdeka. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berada di luar Aceh.
Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang dibatasi pada Hak Sipil dan Politik.