Rekannya Ditahan Polda Aceh, Warga Tamiang Mengadu ke Komnas HAM

0
718

komnas-ham

Banda Aceh – Warga Aceh Tamiang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (GRANAT) yang selama ini berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT Rapala mengadu ke Kantor Perwakilan Aceh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu 18 Februari 2015.


Perwakilan warga tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Di Komnas HAM, mereka diterima oleh staf Komnas HAM Aceh, Eka Azmiadi.


Ketua Aliansi GRANAT, Bejo Siswanto, mengatakan mereka datang untuk melaporkan kasus konflik lahan yang saat ini terjadi antara masyarakat dengan perusahaan dan juga kasus penangkapan dan penahahan 11 rekan mereka oleh aparat polisi dari Polda Aceh.


Kepada Komnas HAM, Bejo menjelaskan kronologis konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Rapala. “Perampasan lahan terjadi sejak tahun 1980-an, saat itu HGU perkebunan PT Rapala masih dimiliki oleh PT Parasawita,” kata Bejo Siswanto.


Kuasa hukum masyarakat dari LBH Banda Aceh, Syahminan Zakaria, menjelaskan tentang penangkapan dan penahanan serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh yang tidak sesuai dengan aturan hukum.


“Tiga orang dijemput paksa oleh polisi di rumahnya, mereka tidak diperbolehkan mengganti pakaian mereka. Masih dengan kain sarung mereka dibawa ke Banda Aceh, hukum seperti tidak berlaku terhadap rakyat kecil ini,” kata Syahminan.


Dua dari tiga orang tersebut, kata Syahminan, dipanggil kedua kali sebagai saksi. “Panggilan pertama mereka memenuhi panggilan, yang kedua tidak bisa karena ada alasan, tapi polisi langsung menjemput paksa,” kata Syahminan.


Syahminan menjelaskan ada beberapa keganjalan lain yang terjadi dalam proses penangkapan, penahanan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya pasal yang dikenakan tidak jelas dan tidak ada ayatnya.


“Bahkan mereka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan tanpa dijelaskan pasalnya. Ada ratusan pasal dalam Undang-Undang itu, apakah mau dijerat semua, ini kan rancu,” kata Syahminan. “Polisi seperti menebar jaring, penyidik memburu pengakuan bukan memburu fakta hukum.”


11 warga Aceh Tamiang tersebut ditangkap dan ditahan oleh Polda Aceh sejak Sabtu, 14 Februari 2015. 3 warga ditangkap di rumah mereka pada Sabtu pagi di rumah mereka masing-masing di Kampung Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang. Kemudian 4 orang dipanggil dan ditahan sehari setelahnya, Minggu, 15 Februari 2015. Hari ini, Rabu 18 Februari 2015, Polda Aceh kembali menahan 4 warga.


Copyright by : http://atjehlink.com/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here