Oleh. Siti Farahsyah Addurunnafis, Pengacara Publik LBH Banda Aceh
KALA ITU, Juli 2025, di Polres Pidie. Sepasang kaki menapak di ruang tunggu. Menopang tubuh yang terlihat mungil dan ramping di antara orang-orang dewasa yang mengelilinginya. Usianya baru sembilan tahun, tapi sebuah proses panjang akan dihadapinya. Ia datang bukan untuk merayakan kehidupan, melainkan untuk membagikan kisah yang seharusnya tidak ditopang oleh tubuh sekecil dan usia sebelia itu.
Anak itu mengalami kekerasan seksual berulang kali, dilakukan oleh seorang tetangganya yang berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Pidie. Orang tersebut bukan orang asing bagi keluarganya. Kecuali berada dekat dengan lingkungan tempat gadis kecil itu tumbuh, di antara orang-orang yang seharusnya membuat seorang anak tidak berada di tempat yang terancam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pendampingan, sang anak berulang kali dicekoki obat-obatan oleh si perawat sebelum menjalani aksi terkutuknya. Menyebabkan pendarahan berulang pada kemaluan korban. Hingga tubuh kecilnya harus terbaring di meja operasi guna menjalani tindakan medis lanjutan. Anak korban yang dulunya terkenal pemberani dan pantang mundur itu perlahan menarik diri. Ancaman bahwa ibunya akan mati ditangan si bangsat berseragam perawat jika ia mengadu mengerubungi hari-harinya. Ia menjadi bungkam dan tidak lagi menyuarakan keinginannya, pun apa yang tengah dideritanya.
Tidak ada yang tahu berapa lama seorang korban membutuhkan waktu untuk kembali merasa aman setelah mengalami kekerasan seksual. Di sisi yang lain, proses hukum berjalan dengan ritmenya sendiri: pembuatan laporan, penjadwalan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan, hingga persidangan serta putusan.
Semua tercatat dalam berkas perkara, seolah-olah menjadi alat ukur sejauh mana keadilan diupayakan. Namun, para korban kekerasan seksual tidak memiliki tenggat waktu yang sebentar untuk bisa menata kembali kehidupannya. Proses panjang nan senyap yang luput dari perhatian, seakan koreng yang terlihat kering diartikan telah sembuh. Seolah bekas jahitan di meja operasi memaksa penderitaan korban menjadi cerita masa lalu. Padahal sesuatu yang tidak lagi berdarah maupun bernanah belum tentu berarti penderitaan korban telah usai.
Kasus kekerasan seksual 2025 dan sebaran kejadian perkara
Pada 2025, LBH Banda Aceh menerima 4 pengaduan kasus kekerasan seksual. Tiga di antaranya didampingi, satu kasus tidak didampingi karena orang yang datang meminta pendampingan merupakan pelaku. Selain perkara anak korban berusia 9 tahun di Kabupaten Pidie seperti tersebut di awal, terdapat perkara kekerasan seksual lain yang menimpa anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Jaya, pelakunya seorang sopir mobil rental. LBH Banda Aceh juga menerima pengaduan mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol saat berada di Banda Aceh, namun pendampingan berakhir lantaran korban kembali ke negara asalnya.
Di luar 4 kasus itu, pada 2025 LBH Banda Aceh masih harus mengawal 5 perkara yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Dengan demikian, sepanjang 2025, LBH Banda Aceh mendampingi 8 perkara kekerasan seksual yang dialami oleh 5 orang anak, 2 perempuan dewasa, dan 1 laki-laki dewasa.
Adapun perkara-perkara tersebut tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Sebaran ini bukan sekadar titik-titik di peta, melainkan cerita kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak dari kelompok usia serta latar belakang yang berbeda.
Di Pidie Jaya tercatat 2 (dua) perkara korban perempuan: seorang anak dan perempuan dewasa. Dalam kedua perkara tersebut, para terlapor merupakan tetangga korban. Orang-orang seharusnya hidup rukun dalam bertetangga, justru menjadi trauma terbesar bagi para korban.
Di Kabupaten Aceh Jaya tercatat satu perkara kekerasan seksual dengan korban seorang anak berusia 16 tahun. Bahkan pada perkara ini, anak korban mengalami kekerasan seksual oleh dua orang pelaku: tetangga dan kakeknya sendiri. Ironisnya pelaku yang kakek korban pada saat itu bahkan menjabat sebagai sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya. Relasi keluarga yang seharusnya menjadi naungan bagi cucunya, justru berubah menjadi ruang ancaman ketika si pelaku berkamuflase menjadi predator berkopiah adat. Sementara satunya lagi adalah tetangga
Sementara itu, di ibu kota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, seorang perempuan berusia 21 tahun melaporkan percobaan pemerkosaan oleh orang yang tidak dikenalnya. Sosok asing yang seharusnya tidak pernah memiliki tempat dalam kehidupan korban, tetapi tiba-tiba hadir sebagai sumber ancaman. Di Kabupaten Aceh Besar, tercatat 1 perkara kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak berusia 14 tahun yang masih menyita nafas panjang proses pendampingan. Perkara ini berlanjut hingga tahap Kasasi, memperlihatkan bahwa proses keadilan bisa berlangsung melampaui waktu sebagaimana mestinya.
Perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal wilayah, kelompok usia dan relasi. Setelah mencari bantuan, korban masih harus menghadapi proses hukum yang tidak selalu berpihak dan memiliki perspektif terhadap mereka. Di sinilah mencari keadilan menjadi beban panjang yang dipikul oleh para korban.
Beban Panjang Mencari Keadilan
Dalam sejumlah pengalaman pendampingan LBH Banda Aceh, banyak hambatan muncul sejak korban pertama kali mencari bantuan. Sebelum proses hukum dilakukan, korban sudah lebih dulu dihadapkan dengan penilaian terhadap dirinya.
Pengalaman anak berusia 14 tahun dari Kab. Aceh Jaya, misalnya. Bagaimana ia yang telah menjadi korban malah harus menghadapi dengan stigma buruk hanya karena penampilannya tepat ketika ia melakukan pelaporan di kantor polisi. Cat rambut yang dipakai menjadi alasan bagi oknum polisi untuk melabelinya sebagai anak yang menjajakan dirinya. Oleh si polisi yang menerima laporannya ia dilabel sebagai pekerja seks komersial dan memerintahkan agar perkara ini cukup diselesaikan secara damai.
Warna rambut bukan persetujuan seksual, penampilan bukan alasan untuk menghapus hak anak untuk dilindungi. Terlebih lagi, stigma yang disematkan tidak bisa menggantikan kewajiban negara untuk menerima dan memeriksa laporan tindak pidana. Permasalahan tak berhenti pada titik itu. Laporan mereka ditolak, Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) tak pernah diperoleh. Sementara pelaku yang sejak awal sudah dibawa ke markas yang katanya mengayomi masyarakat itu justru dikembalikan ke tengah masyarakat.
Sungguh buta! Mungkin penderitaan korban tidak cukup elegan dipandang oleh kedua mata mereka. Empat belas hari kemudian, setelah memperoleh pendampingan LBH Banda Aceh, laporan tersebut dibuatkan STBL. Dalam kurun waktu itulah korban baru dilakukan Visum et Repertum (VeR). Keterlambatan ini dijadikan strategi bagi pelaku untuk melarikan diri.
Masih di Aceh Jaya, kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang melibatkan 2 orang pelaku itu juga harus melalui proses hukum yang tak kalah mirisnya. Perjalanan penanganan kedua pelaku ini mengalami ketimpangan mencolok. Pelaku tetangga korban diproses relatif cepat hingga memperoleh putusan 16 tahun penjara. Barangkali asas contante justice–peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan–sedang bekerja sebagaimana diamanatkan. Ironisnya, asas ini seketika pincang ketika dihadapkan dengan pengaruh kuasa.
Dari catatan pendampingan, korban mengalami intimidasi dari salah seorang Polisi Wanita dan seorang pekerja sosial (Peksos). Dua abdi negara ini meminta korban untuk mengakui bahwa pemerkosaan itu dilakukan oleh laki-laki lain. Tekanan juga dialami oleh pendamping. Dalam proses tersebut, saya mengalami intervensi langsung dari Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Jaya. Bahkan hingga intervensinya mengarah ke hal-hal yang bersifat kehidupan pribadi serta perlakuan yang merendahkan martabat saya sebagai perempuan yang memilih profesi advokat.
Menurut informasi yang kami peroleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata predator berkupiah itu melakukan upaya licik lainnya guna mempengaruhi penanganan perkara. Sejumlah pihak diundang dalam suatu pertemuan rahasia di Medan, termasuk Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), JPU dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang. Namun Kajari, JPU dan Ketua Mahkamah Syar’iyah menolak untuk hadir pada pertemuan itu.
Pada tahun 2025, perkara predator berkupiah ini akhirnya memperoleh putusan. Ia divonis pidana penjara selama 15 tahun 8 bulan, dan korban memperoleh resitusi sebesar Rp39.491.118,- yang merupakan salah satu upaya pemenuhan hak korban. Hasil akhir ini tidak menghapus cerita panjangnya proses dan tekanan yang dialami oleh korban maupun pendamping.
Keadilan bisa berlari dengan kencangnya saat dihadapkan pada orang biasa, namun mendadak pincang ketika berhadapan dengan si penguasa.
Hambatan lain terlihat dalam perkara yang menimpa seorang perempuan paruh baya yang diperkosa oleh tetangganya di Kabupaten Pidie Jaya. Akibat keterbatasan kemampuan mendengarnya, polisi nyaris tidak mengkategorikan perkara ini sebagai pemerkosaan. Alasan lainnya adalah karena pengakuan pelaku bahwa peristiwa itu terjadi atas dasar suka sama suka. Juga tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut sehingga akan dilakukan Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal kekerasan seksual terjadi di ruang tertutup, tanpa adanya kehadiran orang lain.
Dalam pendampingan perkara ini, LBH Banda Aceh melakukan upaya dengan meminta pandangan dari ahli hukum jinayat yakni Prof Alyasa’ Abu Bakar dan Dr. Liza Agnesta Krisna, seorang dosen ahli hukum pidana. Kedua ahli ini memberikan pandangan bahwa peristiwa yang diadukan itu adalah tindak pidana pemerkosaan. Pentingnya pemeriksaan yang cermat dibutuhkan agar perkara kekerasan seksual tidak kehilangan arah. Ketiadaan saksi mata bukan berarti peristiwa tidak terjadi. Namun, dalam praktik penanganan, ketiadaan saksi dapat menjadi hambatan serius. Ketika hambatan itu tidak dihadapi melalui pemeriksaan yang memadai, korban berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Dari ketiga pengalaman di atas, barangkali yang pintar bersembunyi bukanlah pelaku, melainkan keadilan. Matanya mendadak buta ketika berhadapan dengan kuasa, telinganya mendadak tuli ketika korban bercerita, dan nuraninya mengalami amnesia saat diminta bekerja.[]










