Sidang rakyat mendesak pengesahan RUU P-KS region sumatera dilaksanakan pada Sabtu/ 3 Oktober 2020 pukul 14.00 – 17.20 WIB. Kegiatan sidang rakyat merupakan gabungan dari 44 organisasi masyarakat sipi yang tergabung dalam jaringan organisasi masyarakat sipil Sumatera untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sidang rakyat regional sumatera dipimpin oleh pimpinan sidang Rahmi Meri Yenti (WCC Nurani Perempuan Sumbar), Ratumas Dewi (HWDI Jambi) dan Wilton Amos Panggabean (LBH Pekanbaru). Sidang rakyat menghadirkan penyintas, akademisi, pendamping korban, tokoh adat, perempuan akar rumput, seniman dan anak muda.
Juru bicara sidang rakyat regional Sumatera, Tini Rahayu mengatakan RUU P-KS lahir karena adanya kasus YY di Bengkulu. Didunia ini tidak satu pun orang yang meniatkan dirinya menjadi korban termasuk YY. YY adalah anak perempuan yang diambil secara paksa kehormatannya oleh 11 orang laki-laki yang akhirnya membuat dirinya kehilangan nyawa. Semua pelaku dihukum dengan beraneka ragam putusan, Dalam persidangan pelaku-pelaku mengatakan menyesal namun apa dikata YY sudah kehilangan nyawa. Dari kasus YY, negara sadar bahwa perundang-undangan di Indonesia masih terbatas pada formulasi bentuk, definisi, dan ruang lingkup yang dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual. Parahnya keterbatasan hukum yang seperti ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, adil, dan pulih atas apa yang telah menimpanya. Tidak hanya itu, RUU P-KS merupakan ikktiar untuk mencegah kekerasan seksual terjadi lagi sehingga kedaruratan kekerasan seksual yang terjadi bisa tertanggulangi dengan baik. Namun apa dikata, saat ini DPR RI dan Pemerintah agaknya lupa dengan YY yang tersebar di bumi Indonesia ujarnya.
Darurat kekerasan seksual di regional Sumatera ditandai dengan semakin meningkat kasus-kasus kekerasan seksual dengan berbagai modus operandi yang semakin menyayat rasa kemanusiaan. Penanganan kasus kekerasan seksual masih dibayangi banyak permasalahan mulai dari permasalahan hukum, menyalahkan korban (victim blaming) dan absennya negara memulihkan korban. Acapkali korban akhirnya terjebak dalam lingkaran setan kekerasan seksual, masuk kedunia prostitusi, orientasi seksual berubah, deprasi berat bahkan hingga bunuh diri.
Situasi bertambah rumit ketika berada dalam situasi khusus seperti Aceh. Dessy Amelia menuturkan bahwa pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam merupakan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh, agar seluruh Jarimah (Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam) yang diatur dalam qanun jinayat diselesaikan menggunakan qanun jinayat termasuk kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta pelaksanaan uqubat/sanksi pidananya. Dalam implementasinya qanun jinayat dalam menangani kasus kejahatan seksual menimbulkan tiga permasalahan utama. Pertama tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Kedua, bentuk pemidanaan yang tidak adil dan ketiga hak atas restitusi yang tidak jelas teknis pengaturannya untuk memenuhi aspek keadilan terhadap korban kejahatan seksual. Selain hal di atas, dengan membebankan pembuktian kepada korban juga menjadi tambahan permasalahan lainnya. Alih-alih menggunakan hukuman penjara, aparat penegak hukum (APH) memilih hukuman qanun bagi pelaku kekerasan seksual yang sangat ringan. Bayangkan saja ketika pelaku hanya di hukum cambuk beberapa kali, lantas pelaku bisa kembali berkeliaran dan berjumpa dengan korban hingga menyebabkan korban trauma dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Di regional Sumatera juga dikemukakan permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat adat. Biasanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat adat dianggap aib dan ditutupi oleh keluarga besarnya. Seperti yang terjadi di Mentawai akhirnya korban memilih mengakhiri hidupnya dengan meminum racun. Situasi ini tak boleh dibiarkan dan mesti dilakukan penanggulanggannya. Di sidang rakyat tokoh adat pun bersuara untuk mendukung pengesahan RUU P-KS yang disampaikan dengan lantang oleh Jondri Betutu (Tokoh Adat Desa Binaga Boang Medan) dan Eka Anwar Arif (Tokoh Adat Merangin).
Dukungan terhadap RUU P-KS juga disampaikan oleh Sri Rahayu, Tarida Hernawati, Feni Mardian dan Yeni Roslaini dari pendamping korban, penyintas AU dari Bengkulu, Yudelmi dari perempuan akar rumput, akademisi (Dr. Titiek Kartika Hendrastiti (SDG’S Center Bengkulu), Feri Amsari (Dosen Hukum UNAND), Dr. Rosramadhana (Dosen UNIMED) dan Dr Rasidah(UIN Ar-Raniry Aceh), organisasi disabilitas yakni purwo setia rini (HWDI Riau) dan Elvi Yenita (HWDI Sumbar) dan tiga orang anak muda yakni Rizky Aathhifa Ramadani N (Teater O), Dinda Permata Mulia (PKBI Sumbar) dan Yovi Arival Putra (PKBI Sumbar). Saatnya RUU P-KS disahkan, karena korban tak bisa menunggu dan kami tidak ingin ada YY lainnya di Indonesia.
Elok di pasar membeli teri.
Jangan lupa membeli bawal.
Apa kabar DPR RI.
Apa kabar Penghapusan Kekerasan Sexual.
Pergi ke seberang naik sampan.
Sampan berlabuh elok diikat.
Sampai sekarang belum ada jawaban.
Kekerasan sexual semakin meningkat.
Pisang molen dan ubi rebus.
Ubi dibeli ubi talas.
800% peningkatan kasus.
Sejak tahun 2012.
Minum teh es sesudah makan.
Dibawa pulang sebungkus jus tomat.
Semoga RUU PKS segera disyahkan.
Oleh Dewan yang terhormat.
_____________
Pantun by Yudelmi disampaikan pada sidang rakyat regional Sumatera.