LBH Banda Aceh Kritik Qanun KKR Aceh

0
923

Siaran Pers

LBH Banda Aceh Kritik Qanun KKR Aceh

Pemenuhan rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh masih sangat jauh harapannya, kamis (10/9), disebabkan ada beberapa pasal dalam Rancangan Qanun KKR Aceh yang bakal menuai kontroversi karena tidak menjawab kebutuhan korban pelanggaran HAM di Aceh.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra SH mengatakan, Beberapa permasalahan yang muncul dalam raqan KKR di antaranya permasalahan jangka waktu masa pengungkapan kebenaran yang sangat jauh serta dibagi dalam dua tahapan, dimana tahapan pertama dari tahun 1976 – 2005 dan tahapan kedua kejadian pelanggaran HAM sebelum tahun 1976.

Konsekuensi dari ketidaktegasan mengenai rentan waktu pengungkapan kebenaran akan berimbas secara langsung terkait dengan laporan akhir dari komisi kebenaran serta juga berimbas terhadap sampai kapan lembaga ini akan bekerja

Selain itu juga, Mustiqal menyarankan bahwa pengungkapan penggaran HAM dari tahun 1975-2005 fokus pada proses pengungkapan pelangaran HAM pada masa tersebut dan komisi KKR bekerja sampai menghasilkan rekomendasi, dan tahap kedua untuk dibawah tahun 1976 sebagai bentuk dari bagian klarifikasi sejarah.

Disisi lain Raqan KKR juga masih memiliki kelemahan dengan mengakui upaya-upaya reparasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah Aceh, maupun pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pihak lain. Upaya-upaya tersebut seperti pemberian dana diyat, pembangunan rumah dan upaya-upaya lainnya. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah hanya sebatas hibah biasa, baik yang disalurkan melalui BRA maupun lembaga lainnya dan disayangkan pemerintah aceh tidak memiliki data dan jumlah korban pelanggaran HAM dan korban konflik yang pasti.

Kami menganggap upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut bukanlah bagian dari reparasi karena dilakukan tidak melalui mekanisme pengungkapan kebenaran dan kalaupun dipaksakan untuk diakui sebagai reparasi maka akan menghilangkan bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap upaya pemenuhan hak korban.

Di dalam pasal 28 (1) Raqan KKR, dimana pemerintah Aceh dalam melaksanakan tanggungjawab terkait dengan reparasi dapat menunjuk suatu lembaga yang melaksanankan reparasi, kalau reparasi hanya dibebankan untuk menjadi tanggungjawab dari satu lembaga maka beban kerja lembaga tersebut akan sangatlah berat, seharusnya pemberian reparasi terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu haruslah menjadi program-program dari setiap SKPA yang ada sehingga semua pihak menjadi paham terhadap reparasi serta bisa mendorong sebagai upaya ketidakberulangan terhadap peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here