Sejak tahun 2019 hingga 2020 LBH Banda Aceh telah dan tengah menangani 11 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 6 kasus menimpa perempuan, 5 kasus lainnya memakan korban anak-anak dengan jumlah 22 orang anak. Sebagian besar pelaku dalam kasus-kasus tersebut adalah orang-orang terdekat korban, seperti; keluarga, tetangga, tenaga pendidik—guru sekolah dan bahkan guru mengaji, pimpinan dayah, pacar, dan teman dekat.
Hal tersebut menjadi fakta penguat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh masih saja dalam kondisi darurat, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Menunjukkan pula bahwa perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam tiga tahun kebelakang, data yang dikeluarkan kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih berada pada jumlah yang sangat tinggi.
Tahun 2017 mencapai 2.414 kasus kekerasan, dengan rincian 1.155 menimpa perempuan, dan 1.259 korbannya anak-anak. Tahun 2018 terdapat 1.907 kasus kekerasan; 981 kasus terhadap perempuan, 926 kasus terhadap anak. Pada 2019 total kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 1.632; terhadap perempuan sebanyak 971 kasus, sisanya, 661 kasus terhadap anak. Sementara tahun ini, 2020, sampai pada pertengahan tahun saja terdapat 379 kasus, perempuan 179 kasus dan anak 200 kasus yang telah masuk ke P2TP2A Aceh.
Data ini adalah data yang terhimpun di 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Berkaca dari data ini saja, jelas dan sangat terang malah, bahwa Aceh secara keseluruhan adalah kawasan rawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika boleh otokritik sedikit, tidak salah kiranya kalau ada yang iseng membuat pamflet di perbatasan atau di bandara dengan kalimat seperti ini: Anda Sedang Memasuki Kawasan Rawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Di pihak lain, berdasarkan data-data yang dihimpun LBH Banda Aceh, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbagi dalam berbagai bentuk kekerasan. Di antaranya, yaitu; kekerasan psikis, kekerasan fisik, pelecehan seksual, incest, sodomi, trafficking, penelantaran, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, KDRT, pemerkosaan, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kesemuanya dilatari oleh banyak faktor, di antaranya meliputi faktor ekonomi, pendidikan, budaya, hubungan relasi kuasa. Dan satu hal yang hingga kini masih menjadi catatan tersendiri bagi LBH Banda Aceh, adalah faktor penegakan hukum yang sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan juga calon pelaku.
Adanya tumpang tindih aturan dalam menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti Qanun Jinayah, KUHP, dan UU Perlindungan Anak menjadi masalah tersendiri. Dalam banyak hal di antara ketiga aturan ini, Qanun Jinayah masih memiliki banyak kelemahan, terutama pada aspek keadilan bagi korban begitu juga aspek efektifitas hukuman bagi pelaku.
Lebih jauh lagi kelemahan Qanun Jinayah untuk kasus kekerasan seksual tidak hanya dari aspek hukuman bagi pelaku yang sangat rendah, akan tetapi dari aspek pembuktian juga sangat mengkhawatirkan. Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual paling banyak 45 kali cambuk, denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak hukumannya cuma 90 kali cambuk, atau 90 bulan kurungan atau denda 900 gram emas murni.
Untuk pelaku kasus pemerkosaan dalam Qanun Jinayah dihukum cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
Aturan tersebut berbeda jauh dengan apa yang ditetapkan UU Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman maksimal hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 20 tahun atau hukuman seumur hidup dengan denda mencapai 15 Milyar. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman terhadap orang yang melanggar pasal ini yaitu dengan tindak pidana sampai dengan 15 tahun penjara seperti diatur dalam pasal 81 ayat 1, 2, dan 3.
Bahkan dalam pasal 81 ayat (3) ditegaskan pidana tambahan jika pelakukan kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, dimana pidananya ditambah lagi 1/3 dari jumlah ancaman hukuman.
Kelemahan lain dari Qanun Jinayah terdapat pada tidak kurangnya keadilan terhadap korban. Misalnya, hak restitusi, kewajiban pemulihan korban, baik secara psikologis maupun secara sosial dan beberapa hal penting lainnya sama sekali tidak diatur di dalamnya, berbeda dengan apa yang terdapat dalam UUPA.
Apa yang terpapar di atas, sayangnya, tidak dipahami sepenuhnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh. Bahwa masih ada sebagian besar APH di Aceh yang (entah tidak mau tahu?) dan memilih menggunakan Qanun Jinayah tanpa memperhatikan kelemahannya tersebut. Di beberapa kesempatan diketahui bahwa alasan APH menggunakan memilih aturan tersebut hanya karena mengikut pada kekhususan Aceh dalam konteks pemberlakuan syariat Islam.
Alasan tersebut sudah tentu menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana kedudukan korban, misalnya, jika si pelaku hanya dikenai hukuman cambuk, lantas ia bisa kembali berkeliaran dan berjumpa dengan korban? Bukankah hal seperti ini akan membuat trauma korban kian mengekal dan terus saja menganga?
Pemerintah Aceh, dalam hal ini, punya andil besar dalam memberesi hal ini. Formulasi ulang penghukuman pelaku kekerasan seksual untuk menjamin keselamatan dan masa depan generasi Aceh adalah salah satu jalan. Legislatif review Qanun Jinayah sudah seharusnya dilakukan, terutama terhadap pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual agar memberlakukan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku predator seksual yang masih saja bergentayangan.[]
[…] Aceh, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat justru setelah perdamaian 2005. Pelaku kekerasan seksual umumnya adalah orang dekat korban. Bisa […]