Dampak Covid-19 Terhadap Ketenagakerjaan, 16 Kantor LBH-YLBHI Buka Posko Pengaduan Hukum Online

0
4836

Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia adalah hal serius yang tidak bisa diremehkan. Dalam waktu lima belas hari sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini telah ada 305 orang yang terjangkit dan 25 diantaranya meninggal dunia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020. Implikasi dari merebaknya pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja. Upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya lima belas hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja.

Merebaknya virus corona juga mengakibatkan pengunjung pusat perbelanjaan berkurang dan pengiriman barang tersendat. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru, dimana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan. Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.

Situasi demikian semakin diperparah dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, bertanggal 17 Maret 2020.

Pada poin II.4 dalam surat edaran dimaksud, disebutkan, “…maka perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.

Ketentuan itu tak ubahnya memberi peluang kepada pengusaha untuk menentukan upah secara sepihak yang berakibat pada upah tidak layak yang harus diterima para buruh. Padahal upah layak adalah hak asasi manusia yang dilindungi serta menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memajukannya, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, buruh/pekerja dibuat kalut serta was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong. Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK.

Mengacu pada Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, maka sudah sepatutnya Pemerintah memastikan tidak adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan serta pemberian upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyebutkan bahwa “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Jadi, sudah jelas para pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum selama belum ada penangguhan upah dan tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian pula Pasal 151 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa, “pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Sehingga, pemerintah memiliki kewajiban melakukan upaya agar tidak ada buruh/pekerja yang di PHK.

Berdasarkan hal di atas, YLBHI dan 16 LBH Kantor membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan.

Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang pihak perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/pekerja. Posko ini akan dibuka selama 3 (tiga) minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak masing-masing kantor LBH di bawah ini:

LBH BANDA ACEH
Telepon: 0651 8057952
WhatsApp: 085277887922
Email: lbh_aceh1995@yahoo.com
Instagram: lbh_bandaaceh
Facebook: LBH BANDA ACEH
Website: lbhbandaaceh.orh
LBH BALI
Telepon: 0361 223010
WhatsApp: 08873476708 / 081936348456
Email: lbhbali@indo.net.id
Website: lbhbali.or.id
LBH BANDUNG
Telepon: 022 20539717
Email: office@lbhbandung.or.id
LBH SEMARANG
Telepon: 024 86453054
WhatsApp: 0882 2890 2001
Email: office@lbhsemarang.id
Facebook: LBH Semarang
Instagram: lbhsemarang
Twitter: @lbhsemarang
LBH PEKANBARU
Telepon: 0761 45832
WhatsApp: 0811765832
Email: info@lbhpekanbaru.or.id
Facebook: LBH Pekanbaru
LBH PAPUA
Telepon: 0967 5187438
Facebook: LBH Papua
Email: papua.legal.aid@gmail.com
LBH MEDAN
Telepon: 061 4515340
Email: lbh_medan@yahoo.com
Instagram: lbhmedan
Facebook: LBH Medan
LBH JAKARTA
Telepon: 0859 5463 4051
Email: konsultasi@bantuanhukum.or.id
LBH PALEMBANG
Telepon: 0711-5610122
Email: lbhplg@yahoo.com
Instagram: Lbhpalembang
LBH SURABAYA
Telepon: 031-5022273
Email: lbhsurabayaonline@gmail.com
Instagram: ylbhi_lbhsurabaya
Twitter: @lbh_surabaya
Facebook: Lembaga Bantuan Hukum Surabaya
LBH BANDAR LAMPUNG
Telepon: 0721-5600425
WhatsApp: 0821 8096 8008
Email: ylbhi.lbh.bandar.lampung@gmail.com
Website: bantuanhukumlampung.or.id
Instagram: lbh_bandar_lampung
LBH PADANG
Telepon: 081363365931 / 07517056059
Email: padang.lbh@gmail.com
LBH MANADO
Telepon: 0431 8806473
Email: ylbhi.lbhmanado@gmail.com
Website: lbhmanado.ylbhi.or.id
Facebook: Lembaga Bantuan Hukum Manado
Instagram: lbh_manado
LBH MAKASSAR
Telepon: 0411-448215
WhatsApp: +62 852-9930-7770 / +62 822-9151-9628
Email: lbhmks.ylbhi@gmail.com
LBH PALANGKARAYA
HP/WhatsApp: 085252960916
Fanpage Facebook: LBH Palangkaraya
LBH YOGYAKARTA
HP: 082135238349
Website: www.lbhyogyakarta.org
Email: lbhjogja@gmail.com
Instagram: lbhyogyakarta
Twitter: @LBHYogya
Facebook: LBH Yogyakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here