LHOKSEUMAWE – Rusmaini, istri Drs Rusli, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdipora) Lhokseumawe yang rumahnya dimolotov beberapa waktu lalu, Senin (22/12) diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan sejumlah kasus kriminalitas yang menyeret Rasyidin (35) alias Abu Sumatera sebagai terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe itu dipimpin Zulkifli MH didampingi dua hakim anggota, Zulfikar SH dan M Jamil SH. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim SH menghadirkan Drs Rusli sebagai saksi.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Rusmaini menyebutkan, sebelum rumahnya dilempari Molotov, ia pernah membaca pesan singkat (SMS) yang dikirim orang yang mengaku bernama Cut Din ke handphone suaminya, Rusli. Isi pesan singkat itu, sebut Rusmaini, adalah mengancam suaminya jika tak menyediakan proyek penunjukan langsung (PL) kepada Cut Din.
“Ketika saya buka pintu rumah pagi itu, ternyata sudah berserakan pecahan kaca dan bensin. Pagar rumah saya sempat terbakar akibat lemparan molotov,” ujar Rusmaini. Sidang tersebut juga dihadiri pengacara terdakwa, Zulfikar SH, Reza Maulana SH, Syahrul SH dan Khairul Aiyyami SH. Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang itu hingga Senin (29/12) mendatang.
copyright by : http://aceh.tribunnews.com/