Oknum Polisi Curi Lembu ke Jaksa

0
768

LHOKSEUMAWE – Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (22/12) melimpahkan Brigadir Khai, oknum anggota Polsek Blang Mangat dan dua warga sipil yang terlibat pencurian lembu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Kedua warga sipil itu adalah Isk (31), warga Desa Hagu Barat Laut, Banda Sakti Lhokseumawe dan Yon (26), warga Blang Weu Panjoe, Blang Mangat, Lhokseumawe.


“Penyidik juga melimpahkan satu mobil Avanza rental yang digunakan ketiga tersangka untuk mengangkut lembu curian yang sudah diracuni terlebih dulu,” ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis MH melalui Kasi Pidana Umum, Edwardo kepada Serambi, Selasa (23/12). Menurutnya, lembu yang sudah mati itu sudah ditanam. Ketiga tersangka dititip ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.


Untuk proses selanjutnya, kata Edwardo, jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan. Jika dakwaan rampung, tambahnya, ketiga tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Reskrim, AKP Decky Hendra Wijaya MM kepada Serambi, menjelaskan, dalam kasus itu hanya tiga tersangka yang terlibat dan tidak ada tersangka lain.


Meski Oknum polisi itu mengaku sebelumnya juga pernah terlibat pencurian, sambung Kasat Reskrim, tapi yang bersangkutan hanya bisa diproses dalam kasus pencurian lembu di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Sebab, dalam kasus pencurian lembu sebelumnya tak cukup unsur.


Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Khai ditangkap aparat Polsek Blang Mangat dan warga Meunasah Mesjid saat membawa kabur lembu yang sudah diracuni dengan mobil Avanza bersama dua pemuda lain pada 28 Oktober 2014. Lembu itu adalah milik Syahrul (46), Imam Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Blang Mangat.


Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Zulfikar SH mengatakan, oknum polisi tersebut yang mengerti hukum seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana. Karena itu, menurutnya, hal-hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada oknum polisi itu dalam persidangan nanti. “Kita juga berharap Polres Lhokseumawe memproses oknum polisi itu secara etik. Sebab, perbuatan pidana yang dilakukan oknum tersebut dapat merendahkan martabat kepolisian,” harap Zulfikar.


copyright by : http://aceh.tribunnews.com/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here