Kasus meninggalnya Napi, LBH minta peradilan tidak tersendat

0
801

Herman

BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh Aceh Barat, meminta peradilan berlaku fair terhadap kasus meninggalnya seorang Napi Ade Saswito di LP Kelas II B Meulaboh, Rabu (24/12) Banda Aceh.


Hal tersebut disampaikan Herman, SH Asisten Pengacara Publik LBH Banda Aceh Pos Meulaboh melalu rilisnya kepada Ajnn, menurutnya untuk terciptanya rasa keadilan proses peradilan tidak tersendat.


“Jadi demi rasa keadilan, kami berharap sidang ini berjalan dengan lancar dan tidak tersendat serta peradilan yang bersih dapat di wujudkan demi pemenuhan kebutuhan serta kepuasan para pencari keadilan,” ucap Herman.


Herman menambahkan kasus meninggalnya Ade Saswito pada awal tahun 2014 lalu, warga Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan Meulaboh yang tewas menganaskan dalam perawatan di ruang ICCU RSUD Cut Nyak Dhinen dengan kondisi badan membengkak diduga kuat telah mengalami penyiksaan saat berada di ruangan Tahanan LP Meulaboh.


“Setelah sekian bulan tergantung akhirnya Polres Aceh Barat menetapkan tersangka yang merupakan oknum petugas di LP Meulaboh dan berkas dari penyidik akhirnya juga di nyatakan lengkap ( P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meulaboh pada 3 Desember 2014,” jelasnya.


Selain itu Herman juga menuturkan sidang perdana kasus meninggalnya Napi Ade Saswitoini di gelar pada tanggal 16 Desember 2014 di Pengadilan Tinggi Negeri Meulaboh dengan agenda pembaca dakwaan oleh JPU.


“Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang berinisial KN yang merupakan oknum petinggi di jajaran LP Meulaboh pada tanggal 16 Desember 2014, dan sidang lanjutan pada tanggal 6 Januari 2014, semoga preseden buruk dalam kasus meninggalnya napi di LP Meulaboh ini tidak terulang kembali”. Tutup Herman.


copyright by : http://www.ajnn.net/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here