Kasus Pemukulan Warga Cot Mee, Polisi Sudah Panggil Para Saksi

0
898
Ilustrasi Penganiayaa,copyright by_www.cahayapapua.com
Ilustrasi Penganiayaa,copyright by_www.cahayapapua.com

 

SUKA MAKMUE – Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Iswar mengatakan, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan petugas keamanan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Baizuri sedang dalam proses penyelidikan.

“Kalau untuk proses sudah kita mulai sejak laporan dibuat oleh kedua pihak, dalam kasus ini sendiri kedua pihak baik dari masyarakat dan perusahaan saling lapor,” katanya kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017

Pada Selasa, 2 Mei 2017 pihaknya kata Iswar, juga sudah memanggil para saksi terkait kasus yang menimpa masyarakat ini.

“Kita sudah mulai memanggil kedua saksi dan pelapor dari kedua LP ini, ya kita juga mengharapkan kerja sama yang baik dari kedua pihak,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang bayaran perusahaan pabrik kelapa sawit, PT Fajar Baizuri beberapa waktu lalu. Laporan dilayangkan ke unit SKPT Polres Nagan Raya pada Sabtu, 29 April 2017.

Para pelapor diketahui adalah Sudio, 52 tahun, dan Safari, 43 tahun. Kedua warga Gampong Cot Mereka ini turut mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh.

Kedua pelapor mengaku mendapat kekerasan fisik akibat ulah oknum tersebut. Mata mereka juga lebam dan kepala sebelah kiri bengkak karena dipukul.

Copyright by : PORTALSATU.COM

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here