Keppres 17/2022: Preseden Buruk Negara Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

0
448
Rumoh Geudong | Dok. Museum HAM Lorong Ingatan - KontraS Aceh

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu. Berdasarkan Keppres tersebut, Tim PPHAM bertugas untuk; a) melakukan pengungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020; b) merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan c) merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Hal tersebut di atas bertentangan dengan UU HAM dan UU Pengadilan HAM yang mana menjelaskan bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban, yaitu; hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.

Ketiadaan upaya untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi Tim PPHAM ini adalah bukti lemahnya negara dalam melakukan penegakan hukum yang berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru harus mempercepat adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi. Hal ini justru sejalan dengan upaya sebelumnya di mana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.

Dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2020 menyebutkan bahwa Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan tujuan mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan dan penuntutan. Menggunakan hasil kerja Komnas HAM untuk penyelesaian kasus secara non-yudisial justru mendelegitimasi Komnas HAM secara kelembagaan, fungsi, sekaligus cita-cita negara untuk menjamin pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan atas hak asasi manusia seluruh warga negara. Dan ini menunjukkan bagaimana Presiden lari dari tanggung jawab dengan menjadikan “pemulihan korban” sebagai alasan belaka.

Pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda dan semestinya kedua hal tersebut wajib dilaksanakan oleh negara. Embel-embel penyelesaian kasus hanya untuk pemulihan korban saja tanpa adanya tindakan yang tegas mengadili pelaku pada akhirnya akan menjadi preseden buruk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Seolah-olah negara bebas untuk melanggar HAM warga negara, setelah itu tinggal bayar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here