LBH Banda Aceh menjadi narasumber dalam diskusi di Instagram Live Hukumonline bertajuk “Potret Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh: Kondisi dan Tantangan”, pada Kamis (11/8/2022).
Dalam diskusi tersebut, LBH Banda Aceh yang diwakili oleh Syahrul Putra selaku Direktur LBH Banda Aceh, memaparkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan adalah masalah yang sangat serius. Berkaitan dengan ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sayangnya, tidak semua wilayah menerapkan peraturan tersebut sebagaimana mestinya. Di Banda Aceh misalnya, yang dijadikan pedoman adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau yang dikenal dengan Qanun Jinayat.
Diterangkan Syahrul Putra, Qanun Jinayat ini mengatur 10 tindakan pidana dalam Islam. Adapun kesepuluh tindak pidana itu, antara lain khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah.
Terkait tindak pidana kekerasan seksual, dalam Qanun Jinayat tersebut, hanya diatur pelecehan seksual dan pemerkosaan saja. Adapun yang difokuskan semata-mata hanya untuk menghukum pelaku alias tidak memperhatikan hak korban. Pun dalam proses penangkapan, lagi-lagi korban yang dikorbankan, misalnya dengan pemberian beban pembuktian.
Ketidakberpihakan hukum ini sering kali membuat pelaku bebas dengan dalih tidak ada pembuktian atau saksi yang melihat. Diyakini Syarul, hal ini yang melatarbelakangi peningkatan kasus kekerasan seksual di Aceh.
Menurut catatan LBH Aceh melalui Rumah Bagi Anak Korban Kekerasan, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan tingginya kekerasan seksual di Aceh. Pertama, Qanun Jinayat hanya fokus menghukum pelaku dan hukumannya pun tergolong ringan.
Kedua, perspektif aparat penegak hukum dalam menangani kasus. Saat korban melapor, aparat selalu meminta bukti, setidaknya saksi yang melihat peristiwa sebagaimana dituduhkan. Pembebanan bukti ini justru memunculkan motivasi baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat yang sepi dan sulit dibuktikan. Simak liputan lengkapnya di sini.