LBH Banda Aceh Ajukan Keberatan ke PN dalam Perkara Pembangunan Jalan Tol

0
1409

Pada Jumat, 05 Oktober 2018, LBH Banda Aceh melakukan upaya pendaftaran permohonan keberatan terhadap penilaian ganti kerugian tanah yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Banda Aceh – Sigli. Objek tanah tersebut terletak di 4 (empat) desa dari 2 (dua) Kecamatan di Aceh Besar, yang dalam prosesnya menimbulkan keberatan dari masyarakat pemegang hak terkait dengan prosedur yang dilakukan dan jumlah nilai ganti kerugian yang ditetapkan. Dalam mekanisme hukum yang berlaku, setiap orang diberi hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat keberatan terhadap penilaian ganti kerugian tanah yang ditetapkan.

Dalam perkara ini, LBH Banda Aceh bertindak untuk dan atas nama 23 warga yang menjadi pemegang hak atas objek pengadaan tanah. Pada Kamis, 4 Oktober 2018, 12 berkas permohonan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jantho, dan 11 berkas lagi didaftarkan pada hari ini Jumat, 5 Oktober 2018.

Persoalan ini mengemuka sejak dilaksanakan pertemuan pada tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2018 yang lalu. Seharusnya, dalam pertemuan itu, warga mendapatkan penjelasan terkait dengan harga, indikator penilaian yang jelas dan informasi lain yang lebih konpherensif. Namun, yang terjadi justru dalam pertemuan itu, Panitia Pengadaan Tanah menyerahkan resume penilaian yang berisi jumlah nilai ganti kerugian untuk tanah masing-masing yang telah diisi secara sepihak oleh Panitia. Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya. Masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian tersebut, lalu dipersilakan pulang. Kondisi ini juga telah diadukan oleh warga kepada lembaga legislatif dalam pertemuan yang berlangsung pada 6 September 2018 di gedung DPR Aceh.

Kondisi yang sama juga terjadi dalam pertemuan yang berlangsung pada tanggal 17 September 2018 yang lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan apakah setuju atau tidak setuju pada Formulir yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana tanpa diberi ruang mendapatkan informasi yang terbuka, transparan dan konpherensif.

Kondisi objektif menunjukkan bahwa pertemuan pada tanggal akhir Agustus dan 17 September 2018 tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk musyawarah, mengingat pertemuan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dialogis atau komunikasi, tidak pernah terjadi secara dua arah guna mencari kesepakatan sebagaimana lazimnya musyawarah yang baik sebagaimana mestinya. Selain itu, ganti kerugian yang ditetapkan dalam resume penilaian yang berisi nilai harga ganti kerugian yang ditetapkan secara sepihak. Hal tersebut senyatanya tidak pernah dibahas bersama dan tidaklah dapat dijadikan dasar pemberian ganti kerugian karena tidak pernah melalui proses musyawarah sebagaimana mestinya.

LBH Banda Aceh berpandangan bahwa salah satu bagian penting dalam proses penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian adalah musyawarah atau proses komunikasi dialogis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tanpa adanya proses musyawarah antara pemegang hak atas tanah dan pihak/instansi pemerintah yang memerlukan tanah, maka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum akan sulit terealisasi. Makna musyawarah adalah untuk menyetujui bentuk dan/atau besaran ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian yang dilakukan oleh penilai yang diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Penting untuk dipahami bahwasanya pembangunan harus tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai dengan dalih pembangunan, terjadi pengurangan dan/atau pengabaian terhadap hak warga negara; salah satunya hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan informasi yang jujur dan terbuka. Selain itu, warga negara juga tidak seharusnya dijadikan dan dikondisikan hanya sekedar menjadi objek dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, termasuk pembangunan ruas jalan tol.

*) Foto Pertemuan Masyarakat Aceh Besar Meminta Bantuan Hukum dengan LBH Banda Aceh, Terkait Kasus Jalan Tol Aceh Besar

 

Banda Aceh, 5 Oktober 2018

Kepala Operasional,

Chandra Darusman S, S.H., M.H.

HP : 082164071935

 

Nara hubung :

Wahyu Pratama, S.H.  

Kepala Divisi Bantuan Hukum LBH Banda Aceh

HP : 085262497234

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here