Banda Aceh-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan pemerintah harus bertangganggung jawab atas meninggalnya 2 pasien di RSUD Simeulue yakni Andreas (5 bulan) dan Samsudin (45 tahun) lantaran tidak mendapat oksigen dan terbatasnya obat-obatan.
Andreas menghembuskan nafas terakhirnya tadi, begitu juga Samsudin hanya bisa bertahan satu jam saat berada di IGD RSUD Simeulue sebagaimana pemberitaan AJNN.
Direktur LBH Banda Aceh Mustiqal Syahputra mengatakan kasus ini adalah bentuk pengabaian Negara, dalam kasus itu adalah pemerintah daerah setempat. dalam pemenuhan hak setiap orang untuk mendapatkan haknya atas kesehatan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap orang berhak dapat pelayanan kesehatan,” jelas Mustiqal dalam siaran pers yang diterima AJNN, Minggu, (11/5).
Ironisnya, tulis dia, hal itu terjadi justru di instansi yang ditunjuk sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, yaitu RSU Daerah. “Menurut kami, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini pertama pemerintah daerah dan pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan dimana kasus itu terjadi,”.
Dijelaskan Mustiqal pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
“Selain itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 36 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tulis Mustiqal.
Rekomendasi LBH Banda Aceh:
1.Mendesak pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas dalam upaya upaya kesehatan yang bermartabat dan mengahargai hak setiap orang.
2.Meminta pimpinan RSUD Simeulue bertanggung jawab secara hukum dan moral akibat terjadinya kasus ini.
3.Meminta kepolisian khusunya Polda Aceh dan Polres Simeulue untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut karena tindakan yang dilakukan pimpinan rumah sakit Simeulue tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pidana yang diatur di dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4.Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.