LBH Banda Aceh: Pemukulan Napi di Penjara Meulaboh Melanggar Hak Tahanan

0
873

LBH Banda Aceh: Pemukulan Napi di Penjara Meulaboh Melanggar Hak Tahanan

MEULABOH – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, menilai pemukulan terhadap napi berinisial HS, 29 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, melanggar hak-hak dasar tahanan untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi serta bermartabat.

Hal itu dikatakan oleh Rahmat Hidayat kepada The Atjeh Post melalui rilis yang diterima pada Rabu, 23 Mei 2012. Hak-hak itu menurut Rahmat seperti rasa aman, tenteram, mendapatkan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hal itu, kata dia, diatur dalam pasal 10 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik.

Hal ihwal pemukulan terhadap HS itu versi LBH, bermula pada 15 Mei 2012, sekitar pukul 18.30 WIB. HS harus segera pulang ke rumahnya di Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.

HS tidak sempat melapor ke sipir. Sebelumnya ia masih sempat piket di tempat penjagaan tamu dan masih mengikuti apel narapidana pada pukul 18.30 WIB.
Begitu kembali ke Lapas, kata Rahmat, HS sudah meminta maaf kepada sipir berinisial MY yang saat itu sedang bertugas. Namun, MY justru membawa HS ke pos penjagaan dan di sana HS langsung dihajar oleh MY bersama seorang sipir lainnya berinisial Y.

Kepada petugas, HS yang mendapat pukulan di kepala terus meminta ampun namun tidak dipedulikan oleh sipir tersebut. Pemukulan baru dihentikan setelah HS mengeluarkan darah dari hidungnya. “Dan setelah itu HS dibawa ke sel dingin atau sel karantina.”

Selain itu, kata Rahmat, HS juga diancam untuk tidak mengatakan perihal pemukulan tersebut kepada siapapun termasuk kepada keluarganya. “Petugas tersebut juga memerintahkan kepada HS jika ada keluarganya yang menanyakan perihal memar di kepalanya ia harus mengatakan bahwa kepalanya terbentur,” ujar Rahmat.

HS juga diminta mengeluarkan uang Rp 5 juta bila ingin keluar dari sel dingin dan kembali menjadi tamping (napi pembantu). Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada beberapa pegawai Lapas termasuk pimpinan.

“Semua kejadian yang dialami korban sebelumnya diketahui oleh keluarga korban pada 16 Mei 2012 melalui napi lain. Namun keluarga korban masih ragu atas laporan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan semua peristiwa tersebut. Setelah semuanya jelas baru keluarga korban melaporkan ke LBH,” kata Rahmat Hidayat. (atjehpost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here