RS Arun dan PMI Dipolisikan

0
1950

pt-arun* Akibat Dugaan Salah Transfusi Darah

* Pasien Sempat Kejang, Koma, dan Jalani Cuci Darah LHOKSEUMAWE – Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dan UTD PMI Aceh Utara, dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan kesalahan transfusi golongan darah pada pasien. Akibat kesalahan itu, pasien mengalami kejang-kejang, koma beberapa kali, bahkan harus menjalani curi darah.

Kedua institusi itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga Badriah Daud (56), asal Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, beberapa waktu lalu. “Sampai sekarang ibu kami masih sering mual dan muntah, bahkan badannya gatal-gatal,” ujar Anwar Fuadi didampingi Fauzi, anak kandung anak Badriah Daud kepada Serambi, Senin (4/4).

Anwar menceritakan, pada 29 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, ibunya dibawa ke RS Arun atas keluhan diabetes. Hasil pemeriksaan, ibunya harus dirawat inap. Beberapa hari dirawat, jempol kaki ibunya makin membengkak. Hasil konsultasi, dokter bedah menyatakan harus dilakukan operasi untuk pembersihan. Pada 3 Maret 2016, Badriah dioperasi.

Dua jam setelah dioperasi, kata Anwar, tanpa konfirmasi pada pihak keluarga, dilakukan transfusi darah. “Saat itu saya sempat melihat, darah yang ditransfusi golongan B. Saya tidak tahu saat itu sudah terjadi kesalahan, karena saya belum tahu golongan darah ibu ternyata O,” ujarnya.

Saat proses transfusi berlangsung, ibunya langsung kejang-kejang, menggigil kedinginan dan keluar keringat hingga pingsan. Tapi saat itu transfusi darah tetap dilanjutkan hingga habis satu kantong. “Besoknya, kondisi ibunya masih lemah, mual, dan terus muntah-muntah. Tanggal 7 Maret, ibu diintruksikan pulang walaupun masih mual dan muntah-muntah,” jelasnya.

Setelah pulang, pada 8 Maret 2016 pukul 20.30 WIB, ibunya kembali kejang-kejang hingga pingsan, dan langsung dibawa kembali ke RS Arun. “Saat diperiksa lagi, dikatakan gula drop sehingga dirawat di ruang Kondesat. Selama dirawat di situ kondisi ibu makin lemah, bahkan sempat muntah darah,” paparnya.

Esoknya, Badriah harus dirawat di ICU. Sehari kemudian kembali mengalami kejang-kejang hingga pingsan lagi. “Pada malam 10 Maret itulah datang petugas medis dan meminta kami mempersiapkan ibu untuk menjalani cuci darah dengan darah O. Saat itulah saya baru tahu, ternyata saat transfusi pertama kali salah karena dengan golongan B,” ujarnya.

Saat mengetahui ada perbedaan antara golongan darah yang diminta pertama dan untuk kebutuhan cuci darah, Anwar langsung mengcek ke UTD PMI Aceh Utara. Di sana ia mendapat informasi bahwa darah yang diberikan pertama kali untuk ibunya golongan darah B. “Atas dasar itu, tanggal 13 Maret 2016 kami melapor ke polisi didampingi LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,” kata Anwar.

Ditambahkan, sampai saat ini, ibunya sudah menjalani cuci darah sebanyak tiga kali. Tapi kondisinya kadang-kadang masih mual dan muntah. Sementara Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan mendesak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus itu, dan meminta pemerintah meninjau ulang izin rumah sakit tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE mengakui telah mendapatkan laporan perkara tersebut. Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Pihaknya pun juga telah memintai keterangan enam orang saksi, dua dari pelapor, tiga dari pihak RS Arun dan satu dari UTD PMI Aceh Utara.

Humas UTD PMI Aceh Utara, Fauzi Abu Bakar, mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari kepolisian. “Petugas kami yang menangani bagian darah juga sudah datang ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan” kata Fauzi.

Ia menambahkan, pada prinsipnya petugas PMI sudah bekerja sesuai prosedur. Darah yang diberikan kepada pasien tersebut, sudah sesuai dengan permitaan pihak rumah sakit. “Tidak ada kesalahan dari pihak kami. Petugas kami telah bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Pengnggungjawab RS Arun, Hariadi, mengatakan hasil penelusuran internal, saat darah golongan B tiba di rumah sakit malam itu, petugasnya sempat melakukan konfirmasi ke UTD PMI Aceh Utara sebanyak tiga kali. Namun, petugas UTD PMI malam itu tetap menyatakan bahwa darah tersebut untuk pasien atas nama Badriah.

Hariadi menduga, darah yang masuk ke tubuh pasien tetap golongan darah O. Hanya terjadi kesalahan penulisan pada kantong darah, yang seharusnya ditulis O tapi tertulis B. Sebab, bila terjadi kesalahan transfusi golongan darah, darah di tubuh pasien akan menggumpal yang ujungnya bisa meninggal.

Sedangkan kenapa pasien harus cuci darah, menurut Hariadi, hal itu karena pasien memang sudah memiliki riwayat gagal ginjal, bukan akibat keslahan transfusi golongan darah. “Kami sudah bekerja sesuai prosedur,” kata Hariadi. Ia menambahkan perawat yang menangani pasien malam itu sudah diperiksa oleh polisi.

COpyright by : Serambi Indonsia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here