Siaran Pers Hut Bhayangkara : Tingkatkan Profesionalisme, Laksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi

0
893

right-597133_960_720Kepolisian, dengan segala kewenangannya merupakan organ yang berperan sangat besar dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan peran kepolisian harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum serta dan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia; termasuk norma dan nilai sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Hingga memasuki usia ke 70, banyak kiprah positif yang dilakukan oleh kepolisian. Tentunya, seluruh elemen bangsa memberikan apresiasi yang besar untuk itu. Namun demikian, berdasarkan catatan LBH Banda Aceh, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Kepolisian Republik Indonesia, yaitu: 1). Sikap arogansi anggota baik saat bertugas ataupun saat tak bertugas/saat berseragam ataupun saat tak berseragam; 2). Masih bersikap diskriminatif dalam penanganan kasus dan upaya penegakan hukum; 3). Peluang dugaan tindak korupsi masih saja terbuka dalam bentuk berbagai pungutan liar; 4). Masih lamban dalam bertindak; 5). Tidak tegas dalam menindak pelaku kejahatan dan pelanggaran, terutama yang melibatkan pemegang kekuasaan dan anggotanya sendiri; 6). Tidak transparant; 7). Masih berwatak militeristik; 8). Masih ada pola penyiksaan dan intimidasi dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka bahkan juga saksi.

Sepanjang 2014 hingga 2016, LBH Banda Aceh menangani 25 kasus yang melibatkan oknum kepolisian -berpangkat mulai dari Bintara hingga Perwira- sebagai pelaku tindak pidana. Yang terbaru, LBH Banda Aceh juga menjadi Kuasa Hukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat bersama tiga anaknya dan seorang adik iparnya yang diduga dilakukan oleh AKP M, seorang Perwira Polisi yang bertugas di Polda Aceh.

Menurut LBH Banda Aceh, peningkatan kinerja kepolisian mutlak harus dilakukan secara kontinue dan konpherensif. Fungsi kontrol -internal dan eksternal- yang selama ini lemah sudah seharusnya dibenahi dengan dengan baik. Masih banyak kasus aparat yang melakukan kesewenangan tidak menjalani rangkaian proses hukum dan tidak mendapatkan sanksi maksimal, berbeda dengan masyarakat yang disangka melakukan tindak pidana.

Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu fungsi yang wajib dijalankan oleh institusi kepolisian adalah fungsi penegakan hukum. Hal ini secara konkrit diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum. Prilaku aparat penegak hukum yang tidak benar dalam menegakkan aturan dan bersikap seperti yang disebutkan di atas semakin membuat kepercayaan publik terhadap hukum menjadi semakin lemah dan hakikatnya dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat hukum. Tentu ini akan menjadi preseden buruk dalam proses mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

Dalam rangka mendorong penguatan institusi kepolisian, LBH Banda Aceh juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu dan tidak khawatir untuk menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang apabila melihat dan mengetahui adanya tindakan anggota kepolisian yang melanggar hukum. Hal ini menjadi penting guna mendorong penguatan evaluasi, monitoring, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari institusi kepolisian; sehingga diharapkan akan ada perbaikan yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.

Besar pengharapan kita semua di usia ke 70 ini, kepolisian mampu melaksanakan prinsip hukum yang berkeadilan dan mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia secara konpherensif dan bermartabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Banda Aceh, 30 Juni 2016

LBH Banda Aceh,

Kepala Operasional

 

Chandra Darusman S, S.H., M.H.

082164071935

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here