Musilan Kecewa karena Hanya Dirinya yang Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

0
749
Setelah Ditangkap Dipenjara Lalu Divonis Bebas Karena Terbukti Tidak Bersalah Melakukan Pembakaran Barak Perusahaan Sawit

MEULABOH,KOMPAS.com – Setelah dijadikan tersangka dan menjalani kurungan penjara selama hampir tiga bulan, satu dariempat terdakwa kasus pembakaran dan perusakan barakperusahaan perkebunan sawit milik PT Fajar Baizuri akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh karena tidak terbukti bersalah, Senin (22/08/16).

“Satu dari empat terdakwa dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Meulaboh tadi divonis bebas, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejak awal yang bersangkutan tidak bersalah,” kata Chandra Darusman, penasihat hukum dari LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh kepada wartawan.

Menurut Chandra, terdakwa yang divonis bebas bernama Musilan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Chaidir, Julinaidi, dan Asubki masing-masing divonis tiga sampai dengan enam bulan kurungan penjara.“Seharusnya keempat terdakwa mendapat vonis bebas. Karena sejak awal persidangan, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan bukti-bukti yang kita ungkap di persidangan, keempat terdakwa tidak terbukti bersalah,” katanya.

Masih kata Chandra, vonis bebas terhadap Musilan, warga Desa Cot Mee, Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, menunjukkan bahwa para penegak hukum tidak melalukan proses hukum yang adil dan utuh. Akibatnya, terjadi penangkapan dan penahanan terhadap warga yang tak bersalah.

“Ini buktinya para penegak hukum melakukan proses hukum tidak adil terhadap warga. Setelah ditangkap dan dipenjara, warga yang tidak bersalah kemudian divonis bebas,” katanya.

Kendati demikian, Candra menyatakan tetap akan menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis tiga terdakwa lainnya tiga bulan sampai enam bulan penjara. Setelah berkonsultasi dengan ketiga terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding.

Sementara itu, Musilan, satu terdakwa yang divonis bebas, mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, yang divonis bebas hanya dirinya, sementara tiga rekannya tetap dijatuhi hukuman penjara.

Copyright by : WWW.KOMPAS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here