Jakarta, 2 Juni 2017
Pada hari Sabtu, 28 Mei 2017 malam pelajar berusia 15 tahun PAM dipersekusi sejak namanya beredar sebagai target sejak 26 Mei 2017. Ada lebih dari 100 orang melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerang Cipinang Muara. Kemudian para pelaku persekusi ini ditengahi oleh Ketua RW 03 tempat keluarga PAM tinggal dibawa ke kantor RW 03 dan di sana terjadi paling tidak 2 kali tindak pemukulan di bagian kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai dengan narasi yang diskriminatif. Aksi persekusi ini berlangsung hingga lewat tengah malam dan kemudian berangsur-angsur para pelaku persekusi ini membubarkan diri.
Pasca persekusi, hidup PAM dan keluarganya tidak tenang. Video persekusinya menyebar luas di media sosial. Hingga akhirnya pada Kamis, 1 Juni 2017 sore dijemput dan ditemani oleh anggota keluarganya yang tinggal di tempat lain, memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini polisi dikabarkan telah menangkap dua orang berinisial UC dan M yang diduga melakukan tindak kekerasan sesuai dengan video yang beredar.
Koalisi Anti-Persekusi mengapresiasi tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya untuk menangkap 2 orang pelaku pemukulan ini, karena inilah yang diharapkan oleh warga yang mendamba keadilan. Namun Koalisi Anti-Persekusi mendorong agar para pelaku dalam kasus-kasus persekusi lainnya juga perlu diperiksa karena telah melakukan tindakan persekusi yang melanggar hukum dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Terlebih PAM adalah seorang anak yang dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Maka Penyidik wajib mengenakan para pelaku dengan Pasal-Pasal Tindak Pidana di UU Perlindungan Anak. Sekali lagi Koalisi mendorong polisi untuk bertindak proaktif, tidak perlu menunggu laporan/aduan karena sifat pidana dari persekusi ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Koalisi juga mendorong agar kepolisian di manapun berada dapat mencontoh dan bertindak tegas seperti halnya Polda Metro Jaya untuk melindungi warga dari tindak pidana persekusi dan menindak tegas para pelaku persekusi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, melihat karakter persekusi yang meluas dalam waktu relatif singkat, juga upaya membenturkan masyarakat melalui antara lain pembajakan akun, pembuatan akun palsu, Koalisi mendesak Kepolisian untuk mengungkap fakta kemungkinan adanya penggerak yang membuat mesin persekusi bekerja.
Jakarta, 2 Juni 2017
Narahubung:
Damar Juniarto 08990066000
Asfinawati SH +62 812-8218-930
HOTLINE KOALISI ANTI-PERSEKUSI
Telepon dan SMS ke 0812.8693.8292
Email: antipersekusi@gmail.com