Enam Nelayan Dituntut 3 Bulan

0
944
ENAM nelayan Aceh Barat terdakwa kasus pelanggaran alat tangkap ikan ketika berkonsultasi dengan penasihat hukum dalam sidang tuntutan di PN Meulaboh, Rabu (17/5). Dalam sidang tersebut JPU menuntut enam terdakwa masing-masing 3 bulan penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.
ENAM nelayan Aceh Barat terdakwa kasus pelanggaran alat tangkap ikan ketika berkonsultasi dengan penasihat hukum dalam sidang tuntutan di PN Meulaboh, Rabu (17/5). Dalam sidang tersebut JPU menuntut enam terdakwa masing-masing 3 bulan penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

* Kasus Alat Tangkap Trawl

MEULABOH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menuntut enam nelayan terdakwa perkara penggunaan alat tangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau) masing-masing selama tiga bulan penjara serta denda Rp 1 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Rabu (17/5).

Sidang kemarin diketuai Said Hasan, SH dengan hakim anggota M Tahir, SH dan M Al-Qudri SH. Sedangkan JPU dari Kejari, Maiman Limbong SH dan panasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Pos Meulaboh.

Prosesi sidang kemarin disaksikan sejumlah keluarga nelayan dan dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat. Enam terdakwa yang merupakan nelayan Aceh Barat dihadirkan pada persidangan, yaitu M Mizar (34), Aliman (52), Erfin (36), Baktiar (37), Yuli Saputra (31), dan M Din (56).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dapat merusak dan sumber daya ikan serta makluk hidup lainnya di laut. Sedangkan hany yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan belum pernah dihukum.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan wilayah pengelolaan perikanan NKRI. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45/2009 perubahan atas UU Nomor 31/2005 tentang Perikanan.

“Menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama tiga bulan, dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dikurangi masa terdakwa menjalani pidana penjara dan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Maiman Limbong.

Untuk barang bukti (BB) ungkap JPU, kapal motor (boat) yang digunakan masing-masing terdakwa diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Sedangkan alat tangkap jenis jaring pukat trawl dan ikan dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti diberitakan Polair Polda Aceh menahan enam nelayan Aceh Barat pada 26 Maret 2017 silam setelah sebelumnya ditangkap Polair Polres Aceh Barat di perairan Nagan Raya dalam kasus penggunaan alat tangkap mini trawl melanggar UU Perikanan.

Kasus tersebut pada 25 April 2017 dilimpahkan Polair Polda Aceh ke Kejari Aceh Barat serta ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh. Pihak Kejari Aceh Barat melimpahkan kasus ini ke PN Meulaboh.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim kembali menanyai terdakwa yang melalui PH Herman, SH menyatakan akan melakukan pembelaan tertulis secara tertulis. “Kami meminta waktu majelis. Kami akan sampaikan pembelaan besok (hari ini),” ujar Herman.

Hakim kembali menunda sidang, Kamis (18/5), dengan agenda pembelaan terdakwa. Setelah pembelaan akan dilanjutkan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan kasus tersebut harus tuntas dengan masa 20 hari sebagaimana aturan dalam UU Perikanan. “Kami sudah menjadwalkan, Jumat (19/5) sudah membacakan putusan,” ujar hakim ketua.

Copyright by : http://aceh.tribunnews.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here