YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
Jl Sakti Lr. LBH Banda Aceh No. 01 Gampong Pango Raya Kec. Ulee Kareng Banda Aceh
Telp (0651) 7400023, Email : lbh_aceh1995@yahoo.com
Surat Keputusan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Nomor:001/Dir/SKEP/LBH-BNA/XII/2013
Tentang
Pengumuman Kelulusan Asisten Pengacara Publik pada lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Menimbang:
- Bahwa kepengurusan LBH Banda Aceh Periode 2013-2014
- Bahwa guna memperlancar program-program kerja LBH Banda Aceh Periode 2013-2014 perlu merekrut asisten pengacara publik.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
- Surat Keputusan Badan Pengurus YLBHI No.32/Skep/YLBHI/III/2013 tentang Pengangkatan Sdr. Mustiqal Syahputra, S.H sebagai Direktur LBH Banda Aceh periode 2013-2016.
MEMUTUSKAN
- Menetapkan nama-nama yang lulus menjadi asisten pengacara publik LBH Banda Aceh, Yaitu:
- Wahyu Pratama
- M.Reza Maulana
- Bustami
- Mahyuddin
- Khairul Ayami
Dan juga nama Paralegal yang akan ditempatkan di LBH Banda Aceh,yaitu:
- Febi Karina
- Herman
- Muhajir
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 30 April 2014 setelahnya berakhir demi hukum.
- Apabila di kemudian hari diketahui ada kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.SK Direktur
Ditetapkan di: Banda Aceh
Pada tanggal: 10 Desember 2013-12-1
Direktur,
Mustiqal Syahputra, S.H