Press Release
LBH BANDA ACEH LATIH PARALEGAL PEMANTAU PEMILU 2014
Banda Aceh- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mengatakan pelatihan paralegal untuk pemantauan pemilu 2014, Kamis (19/12) pelatihan paralegal tersebut di ikuti oleh 20 orang perwakilan dari 12 kabupaten kota. Paralegal tersebut di jadikan pemantauan terkait dengan pelanggaran pemilu 2014 baik itu menyangkut dengan pelanggaran pidana, administrasi maupun pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Ketua panitia pelaksana Syahminan Zakaria, mengatakan bahwa Ajang demokrasi pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk diparlemen akan berlangsung di tahun 2014. Berbagai strategi politik akan dimainkan oleh setiap caleg dan parpol untuk bisa memenangkan pertarungan politik dengan merebut hati masyarakat. Terkadang jalan yang digunakan untuk mendulang suara pemilih dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang seperti money politik, teror, intimidasi, kampanye yang tidak sesuai aturan dan lain sebagainya.ujarnya
Selain itu juga Syahminan menambahkan menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menjadi tugas dan kewenangan untuk memastikan pemilu dan kontestan pemilu berjalan diatas rel adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yang jadi problemanya adalah dengan kuantitas Bawaslu/Panwaslu yang hanya 3 (tiga) orang disetiap tingkatan ditambah dengan tingkatan kualitas pengawas pemilu yang tidak merata menjadi persoalan tersendiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Solusinya adalah dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemantauan pemilu.
Kegiatan ini merupakan program kerjasama LBH Banda Aceh dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) Jakarta membuat kegiatan Pelatihan Paralegal Pemantau Pemilu yang dilangsungkan selama 5 (lima) hari (14-18 Desember) di Hotel Nanggroe Banda Aceh. Dalam kegiatan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem dan anggota Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi.
Syahminan mengharapkan pelatihan paralegal supaya para pemantau dapat memahami tentang demokrasi dan aturan – aturan tentang pemilu serta strategi penanganan pelanggaran pemilu secara konkrit. demikian paralegal dapat menjalankan peran dan fungsinya untuk mengawal proses pemilu yang akan dilakukan di tahun 2014.