Potret Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Masih Buram di Aceh

0
736

Siaran Pers

LBH BANDA ACEH
Catatan Akhir Tahun 2013:
Potret Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Masih Buram di Aceh

Sepanjang tahun 2013, LBH Banda Aceh telah melakukan menerima pengaduan dan pendampingan kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran hak sipil politik dan ekonomi, sosial dan budaya dan juga memberikan layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma dengan jumlah keseluruhan penanganan kasus sebanyak 43 kasus dengan jumlah penerima manfaat atas layanan bantuan hukum LBH sebanyak 48 orang.

Untuk pelanggaran hak sipil politik, LBH Banda Aceh mencatat terdapat 10 kasus pelanggaran hak sipil politik. LBH Banda Aceh juga mencatat pelanggaran hak sipil politik banyak terjadi dalam ruang-ruang penegakan hukum. Kondisi ini menempatkan lembaga peradilan dan pemerintah menjadi aktor yang banyak melakukan pelanggaran hak sipil politik dalam ruang-ruang penegakan hukum. Hal ini didasarkan pada kondisi kuatnya potensi judicial corrupt. Selanjutnya, menurut monitoring yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh terhadap kasus-kasus dugaan aliran sesat yang muncul akibat terbitnya fatwa MPU telah menimbulkan potensi kekerasan dalam dinamika sosial masyarakat. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh, MPU tidak berwenang secara hukum untuk mengeluarkan fatwa sesat tidaknya seseorang atau sekelompok orang sebagaimana diatur berdasarkan ketetuan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Pasal 138 Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Selain itu juga, LBH Banda Aceh melakukan monitoring media terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan terkait dengan agenda pemilu 2014 sebanyak 7 kasus terhitung sejak April-Oktober 2013. Dari 7 kasus yang terjadi hanya 1 kasus yang diproses hukum, sedangkan yang lainnya tidak ada perkembangan penanganan lebih lanjut. Hal ini menujunkan bahwa lemahnya peran dan kinerja POLRI dalam melakukan upaya penanganan kasus dan penegakan hukum terkait dengan kasus-kasus mencuat. Kemudian dalam konteks kerja-kerja jaringan LBH Banda Aceh pada tahun 2013 ini lebih fokus dengan advokasi Qanun KKR Aceh yang telah disahkan oleh pada tanggal 27 Desember 2013.

untuk pelanggaran hak ekosob LBH Banda Aceh mencatat sedikitnya terjadi 5 kasus pelanggaran hak ekonomi, social dan budaya. Pelanggaran tersebut terbagi dalam beberapa bentuk kasus, yaitu kasus pelanggaran hak atas lahan, kasus pelanggaran hak atas kesehatan, kasus pelanggaran hak atas pekerjaan, serta kasus pelanggaran hak atas perumahan bagi korban tsunami dengan jumlah penerima manfaat keseluruhan sebanyak 7 orang.

Sepanjang 2013, selain melakukan advokasi terhadap pelanggaran hak ekosob, LBH Banda Aceh juga fokus melakukan investigasi terkait dengan kasus dugaan kejahatan korupsi di sector kehutanan yang terjadi di Aceh. Investigasi ini dilakukan di beberapa wilayah, diantaranya di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal ini didasarkan pada realitas yang terjadi bahwa banyaknya konsesi terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di segala sector keagrarian –khususnya di sektor kehutanan– sarat dengan potensi korupsi. Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah dan mandulnya penegakan hukum semakin membuka peluang terjadinya dugaan kejahatan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam. Konkritnya, dalam konteks pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya, pemerintah menjadi actor utama yang harus bertanggung jawab.

Sebagai lembaga yang focus pada bantuan hukum, sepanjang tahun 2013 LBH Banda Aceh menangani 28 kasus dalam konteks pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 11 kasus pidana dan 17 kasus perdata dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 28 orang.

LBH Banda Aceh sebagai pelaksana Posko Pemantauan Komisi Yudisial di Aceh, telah melakukan serangkaian tindakan investigasi dan pemantauan terhadap hakim yang bertugas di Aceh. Dari hasil pemantauan setidaknya telah ada 5 kasus, sedangkan pada tahun 2012 menemukan 4 kasus terkait dengan pengadilan yang tidak adil. Hal ini menunjukan bahwa pelangaran etik oleh hakim pada tahun 2013 agak sedikit meningkat dibandingkan sebelumnya.

Ditengah gencarnya gerakan reformasi peradilan yang berjalan selama ini, tetapi lembaga peradilan masih belum konsisten melakukan “bersih-bersih” internal. Tuntutan reformasi peradilan dari masyarakat selama ini terus bergulir bukan tanpa sebab. Terwujudnya keadilan bagi semua masyarakat tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, menjadi alasan utama reformasi peradilan harus segera dilaksanakan secara bermartabat. Namun, dengan masih adanya keluhan, kekecewaan masyarakat dan berdasarkan beberapa laporan LBH Banda Aceh dan masyarakat kepada lembaga Komisi Yudisial menunjukkan bahwa lembaga peradilan di Aceh masih belum serius dan konsisten melakukan reformasi peradilan secara total. Pada titik akhir, ketika lembaga peradilan di Aceh masih korup, maka masyarakat miskin tetap menjadi korban.

Peradilan di Aceh belum bebas dari praktik-praktik judicial corrupt. Sebagai lembaga yang harusnya independen dan terhormat, lembaga peradilan di Aceh belum mampu memberikan keadilan secara baik bagi masyarakat Aceh. Salah satu indikatornya adalah masih adanya praktek dugaan pelanggaran hukum dan etika oleh hakim yang ada di Aceh.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, LBH Banda Aceh menyimpulkan bahwa di tahun 2013 proses demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh masih mengalami proses yang kelam. Negara, sebagai alat (agency) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat sudah seharusnya berusaha mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur dalam berbagai aspek kehidupan warga Negara. Berbagai kebijakan yang merugikan warga Negara, pola pengawasan dan upaya yang lemah dalam mewujudkan pemenuhan hak warga, serta sikap pengabaian dan tindakan pelanggaran terhadap kondisi kehidupan rakyat merupakan yang masih terjadi sepanjang tahun 2013.

Banda Aceh, 30 Desember 2013
Direktur LBH Banda Aceh

Mustiqal Syah Putra, S.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here