LBH Banda Aceh Mengecam Tindakan Penganiayaan yang Dilakukan oleh TNI di Sabang

0
952

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengecam Tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh TNI terhadap 5 orang pelajar di Sabang pada kamis, 2 januari 2014 lalu merupakan tindakan yang melawan hukum. Jum’at (3/1) ironisnya tindakan tersebut dilakukan hanya karena kelima orang pelajar tersebut tidak membunyikan klakson kendaraan (menegur) saat melintasi jalan di Komplek TNI Kompi Markas Balik Gunung, Jurong Lhueng Angan, Desa Iboih, Suka Karya, Kota Sabang.


Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, SH mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana dan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip umum dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, sikap arogansi dan premanisme TNI yang melakukan penganiayaan tersebut jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI.


LBH Banda Aceh menilai bahwa kekerasan tidak lagi mendapat tempat didalam masyarakat Aceh saat ini yang masih dalam proses menjaga perdamaian dan membangun kehidupan bernegara yang bermartabat. Tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bertentangan dengan jati diri TNI sebagai tentara professional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. TNI tidak seharusnya mengedepankan arogansi dan sikap sikap premanisme saat bertugas maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.


Mustiqal menambahkan bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap 5 orang pelajar di Sabang, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan Undang-Undang, khususnya terhadap aspek perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


LBH Banda Aceh mendesak Panglima Kodam I Iskandar Muda untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku secara transparan dan menjunjung tinggi supremasi sipil, serta meminta kepada Panglima Kodam I Iskandar Muda untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran TNI di Aceh agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.


Selain itu juga, LBH Banda Aceh menghimbau kepada masyarakat agar tetap terus melaporkan apabila mengetahui terjadinya tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI.


Banda Aceh, 3 Januari 2014

LBH Banda Aceh

TTD


Mustiqal Syah Putra, S.H

Direktur


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here