Lembaga Bantuan hukum (LBH) Banda Aceh bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan diskusi menyangkut dengan Peran Banwaslu dalam pengawasan Dana Kampanye pemilu 2014, di kantor LBH Banda Aceh, Kamis (16/1), kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh ketua badan pengawas pemilu (Banwaslu) Aceh Asqalani, S.TH, MH.
Ketua panitia Syahminan Zakaria, SH mengatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran banwaslu dalam melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang dimiliki oleh partai politik, baik partai nasional maupun partai lokal yang ada di Aceh. Menyangkut dengan dana kampanye sudah diatur secara tegas dalam UU No. 8 Tahun 2012 dan juga PKPU No. 17 Tahun 2013.
Selain itu juga Syahminan menambahkan pihak penyelenggara pemilu baik KIP, Bawaslu/Panwaslu telah mempunyai landasan hukum pelaksanaan Pemilu, yaitu UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disamping itu juga ada beberapa instrument hukum pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu sendiri sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Maka dari itu, dalam proses penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan konsistensi dari lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan pelaporan dana kampanye ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak ada konsistensi dari lembaga penyelengara pemilu maka dapat memicu masalah-masalah dan menghambat proses pemilu dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dana kampanye itu sendiri.
Dalam diskusi tersebut ketua badan pengawas pemilu (Banwaslu) Aceh Asqalani mengatakan bahwa masih ada beberapa partai politik yang belum melaporkan dana kampanye kepada lembaga penyelenggaran pemilu, selain itu juga banyak caleg perempuan yang tidak mengetahui dana kampanye tersebut. Maka diharap dana kampanye tersbut harus dilakukan publikasi kepada masyarakat umum agar mereka mengetahui dana dari mana yang diperoleh oleh partai politik dalam melakukan kampanye.
Biarpun selama ini partai politik sudah membuka rekening khusus terkait dengan pemasukan dana kampanye, maka kita sangat berharap adanya masukan dari masyarakat sipil maupun masyarakat secara agar dana kampanye dari partai politik tersebut dapat dipertanggung jawabkan.