Siaran Pers
LBH mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggal Napi di Meulaboh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mengecam keras terjadinya kasus meninggalnya Ade Siswanto warga gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh. Kasus tersebut diduga kuat terjadi karena adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas LP.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Husniati, S.H. mengatakan bahwa kasus tindakan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di dalam LP Meulaboh bukan kasus yang pertama pada bulan Januari 2014 akan tetapi juga kasus kedua karena sebelumnya kasus penganiyaan juga terjadi LP Lhoknga. Oleh karena itu, LBH Banda Aceh mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Ade tersebut.
“Ade Siswanto sebelum meninggal memang ditempatkan di ruangan (sel) dingin. Saat meninggal kondisi badan korban membengkak, sebagaimana diberitakan pada harian Serambi Indonesia (Senin/20 Januari 2014). Korban meninggal disaat dirumah sakit”.
Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas LP tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang menyatakan bahwa tujuan dari sistem pemasyarakatan diselenggarakan dengan tujuan membentuk warga binaan permasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Tentu tujuan tersebut tidak akan tercapai bila organ yang diberi mandat untuk itu justru melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan mengangkangi hak asasi manusia (HAM). Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu juga, Husniati menambahkan bahwa LBH Banda Aceh meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Apabila kasus kekerasan di dalam LP tidak diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, besar kemungkinan hal serupa akan kembali terulang dimasa mendatang.
Kepala Operasional
Husniati, SH (08126942684)