Aceh Barat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mengapresiasi keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, yang membenarkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas LP tersebut.
“Kalapas seharusnya memberikan sanksi yang tegas atas perbuatan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh petugas kemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh terhadap Napi yang sedang menjalani masa hukuman,” sebut Wahyu Pratama SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Senin (8/9/2014).
Terkait dengan rencana perdamaian, kata Wahyu, korban mengaku tetap melanjutkan kasus dugaan penganiyaan tersebut pada proses hukum. “Kami juga sudah melaporkannya ke Polres Aceh Barat pada hari Rabu tanggal 3 September 2014, dan korban telah divisum serta di BAP pada hari Jumat tanggal 5 September lalu. LBH mendesak pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini.”
Herman SH, Staf Advokasi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menambahkan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana penganiyaan dan adanya perendahan terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia serta perbuatan yang sewenang-wenang terhadap korban. “Oleh Sebabnya, kasus ini harus diusut tuntas demi terwujudnya keadilan (Justitia) dan kepastian hukum (Rechts Zakerheid).”
Untuk diketahui, sambungnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas II B Meulaboh, merupakan bukan yang pertama kali terjadi. “Sebelumnya juga telah terjadi dugaan penganiayaan yang megakibatkan Napi Ade Saswito meninggal dunia. Namun hingga kini belum mendapat kejelasan hukum dan keadialan bagi keluarganya,” beber Herman.
“Perlakuan penganiaan yang menimpa korban, seperti hal yang lazim dilakukan di Lapas IIB Meulaboh. Buktinya sudah dua pekara dugaan penganiyaan yang terungkap. Kami menduga masih ada perlakuan lain yang melanggar hukum di Lapas tersebut. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh berharap dugaan penganiayaan yang tersistematis sepert ini tidak terulang lagi, karena menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” pungkas dia.
Copyright by http://atjehlink.com/









