BKSDA Aceh dan Polda Aceh MoU Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan dan Satwa Lia

0
757

berita_241589_800x600_BKSDA

KBRN, Banda Aceh : Kepala BKSDA Aceh Bapak Genman S.Hasibuan dan Direskrimsus Polda Aceh Bapak Kombes Pol. Drs. Joko Irwanto, M.Si, atas nama Kapolda Aceh menandatangani Nota Kesepahaman sebagai payung hukum yang disepakati dalam sebuah StandardOperating Procedure (SOP) tentang Penanganan Awal Terpadu Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Aceh oleh kedua belah pihak.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (26/1/2016), juga dihadiri oleh segenap staf dan PPNS dilingkungan BKSDA Aceh, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Aceh dan para Pejabat di Polda Aceh, beserta para undangan, kalangan LSM dan media. Turut mendampingi Direskrimsus dan Kepala BKSDA adalah AKBP Mirwazi (Kasubdit IV Tipidter), LSGK Aceh dan LBH Banda Aceh.

Dalam acara diskusi yang digelar setelah penanda-tanganan kesepakatan, BKSDA Aceh dan Ditreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa SOP tersebut diharapkan dapat menjadi panduan untukmeningkatkan efisiensi dan efektifitas koordinasi/kerjasama antar kedua lembaga negara dalam pelaksanaan tupoksinya masing-masing.

SOP ini memuat kesepakatan yang mengatur hubungan dan tata cara kerja kedua instansi dalam penanganan tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Aceh.

“Kesepakatan ini dibuat untuk mendokumentasikan dan menjamin hubungan kerjasama antara BKSDA Aceh dan Polda Aceh tetap berkesinambungan walaupun para pimpinan instansi mengalami pergantian kelak. SOP tersebut juga menyebutkan peran LSM/CSO dan unsur masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, misalnya dalam memberi informasi terkait adanya tindak pidana, dukungan peningkatan kemampuan penyidik, dan lain-lain,” terang AKBP Mirwazi.

Dikataknnya, optimalisasi peran aparat penegak hukum dan unsur Pemerintah, dalam hal ini BKSDA Aceh dan Polda Aceh masih perlu ditingkatkan dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan.

“Penanda-tanganan nota kesepahaman ini nantinya akan diikuti berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan peningkatan kemampuan para penyidik Polri dan PPNS BKSDA di Aceh, khususnya tentang ilmu pembuktian, regulasi-regulasi terkini, dan lain-lain, yang akan mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Peran multi pihak terkait lainnya termasuk LSM/CSO dan masyarakat luas pun perlu terus ditingkatkan guna terciptanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Aceh. Diharapkan upaya seperti ini akan bermuara pada perwujudan sistem pelestarian yang berkelanjutan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi khususnya di daerah Aceh.

Lebih lanjut, pihak BKSDA juga menambahkan bahwa terbitnya SOP Penanganan Awal Terpadu Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan Dan Satwa Liar yang dilindungi di Aceh akan menjadi kekuatan bersama dan sebuah preseden yang baik demi ditegakkannya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tumbuhan dan satwa liar, baik yang di perdagangkan secara illegal maupun di bunuh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

www.rri.co.id


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here