Ingin Putrinya Kembali, Yusmanidar Harus Bayar Rp 20 Juta

0
837
Koorninator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Mendampingi Ibu Korban
Koorninator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Mendampingi Ibu Korban

ACEH BARAT – Yusmanidar (40), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, hanya bisa bersedih saat mengingat putrinya, Oki Deri Oktavia. Bocah berusia 4 tahun itu terpaksa diserahkannya kepada pasangan suami istri Cut Umar Johan dan Margo Ningsih, warga Jakarta, untuk diadopsi.

Didampingi pengacaranya, Herman, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Yusmanidar menyebutkan dia sempat terpikir untuk menyerahkan anaknya untuk diadopsi orang lain. Saat itu, usia kandungan Yusmanidar sudah sembilan bulan. Dia tak memiliki pekerjaan, suaminya, yang seharusnya menjaga, malah pergi meninggalkan keluarga itu.

“Saat suami saya meninggalkan saya, dia membawa kabur uang saya Rp 60 juta. Uang itu hasil yang saya kumpulkan sejak saya jadi TKI di Malaysia. Saya menikah siri dengannya tahun 2011,” ceritanya.

Adalah Rita, tempat Yusnidar mencurahkan isi hatinya itu. Mendengar keluhannya itu, kata dia, Rita menawarkan kakak iparnya sebagai pengasuh Deri. “Lalu Rita memberitahukan kakaknya itu dan kakaknya setuju untuk mengasuh anak saya nantinya setelah lahir,” kata dia lagi.

Namun setelah anaknya lahir, Yusmanidar mengurungkan niat. Dia jatuh hati kepada bayi mungil itu dan berniat membesarkan anak itu sendiri. Saat Rita mempertanyakan rencana itu kembali, Yusmanidar menarik perkataannya. Yusmanidar tak akan menyerahkan Deri kepada siapapun.

Karena tak berhasil, Rita mencoba cara lain. Dia membelikan susu, popok dan pelengkapan untuk bayi Deri. Bahkan dia memberikan kebutuhan hidup Yusmanidar. Meski pendekatan tersebut dilakukan, kata Yusmanidar, dirinya tetap menolak menyerahkan bayi.

Diam-diam, Rita membuat surat pernyataan dan memaksa dirinya menandatangani surat dan menyerahkan bayi tersebut. Bahkan abang ipar Yusmanidar, Sofyan Rasyid, ikut memaksa Yusmanidar agar menyerahkan anak itu.

“Akhirnya karena dipaksa, saya pun tanda tangani surat itu. Kalau tidak, saya disuruh bayar uang Rp 12 juta dengan alasan menutup malu dirinya pada kakaknya itu. Karena takut dan tidak punya uang untuk membayarnya terpaksa saya tanda tangani,” keluhnya.

Dalam surat perjanjian itu, Yusmanidar hanya diperbolehkan menjenguk anaknya di waktu-waktu tertentu saja. Dia juga dilarang memberitahukan status dirinya sebagai ibu kandung. Saat anaknya baru berusia dua bulan, kata dia, dia pernah menghubungi Margo Ningsih melalui pesan singkat mempertanyakan kabar anaknya dan meminta anaknya dikembalikan kepada dirinya.

Pesan itu tak berbalas. Belakangan, karena terlalu sering menanyakan kabar anaknya, Margo menuding Yusmanidar menerornya. Yusmanidar boleh mengambil bayi itu lagi jika membayar Rp 20 juta sebagai pengganti uang pengasuhan Deri.

Margo juga mengancam akan memberikan anak itu ke orang lain jika Yusmanidar berani menghubunginya lagi. “Saya juga tidak tahu apakah anak saya masih bersama ibu Margo atau sudah jatuh ke tangan orang lain. Saya berharap melalui LBH, anak saya bisa kembali lagi,” harapnya.


Herman,mengatakan, proses adopsi yang dilakukan oleh pasangan itu cacat secara hukum. Surat pernyataan yang ditandatangani Yusmanidar, menurutnya, juga bisa dibatalkan secara hukum karena diteken di bawah tekanan. Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, kata Herman, LBH akan melakukan berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A) Aceh Barat.

“Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Aceh Barat. Kami harap polisi segera memeriksa kasus ini,” kata Herman.

www.portalsatu.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here