LBH: Polisi Bek Latah dalam Hadapi Penculik

0
748
LBH Banda Aceh

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe menyebutkan polisi bek latah (jangan terkejut) dalam menghadapi pelaku penculikan.

Hal ini dikatakannya setelah melihat terjadi penembakan dan kontak senjata terhadap pelaku penculikan terhadap Kamal Bahri, 42 tahun, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Aceh.

“Kontak senjata tersebut terjadi di wilayah Pasar Geurugok, Kabupaten Bireun. Tepatnya di jalan lintas Banda Aceh-Medan yang mana daerah itu adalah daerah keramaian apalagi sangat dekat dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Geurugok yang banyak anak-anak sehingga sangat beresiko,” kata Fauzan, Koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe dalam siaran persnya kepada Portalsatu.com, 1 Februari 2016 sore.

Fauzan menambahkan, informasi dari media massa pelaku meminta tebusan sebanyak satu miliar yang transaksinya dilakukan di daerah tesebut, setelah menerima uang tebusan Rp 700 juta pelaku melarikan diri ke arah Medan, dan tim aparat Kepolisian gabungan pun langsung melepaskan tembakan peringatan, karena tidak diindahkan kemudian menembak ke arah ban dan pelakunya turun kemudian terjadilah kontak tembak.

“Seharusnya tim kepolisian dapat memperkirakan jika dilakukan penghadangan di pasar Geurugok tepatnya di jalan lintas Banda Aceh-Medan, maka dipastikan akan terjadi kontak tembak di keramaian, kenapa tidak dibuntuti saja dahulu, tidak mesti pada tempat terlalu banyak anak-anak dan masyarakat baru dilakukan penghadangan,” katanya.

Fauzan mengaku, pihaknya menyayangkan pelaku tewas di tempat kejadian. Menurutnya, apapun yang dilakukan oleh pelaku tentu ada hak-hak yang harus dijunjung tinggi.

“Bukan berarti pelaku tidak salah atau kami membenarkan tindakan pelaku, tidak! Saya hanya menjunjung tinggi asas Presumption of innocent (asas praduga tak bersalah), mungkin pelaku suruhan orang lain(Plager) yang nantinya kita dapat mengetahui siapa Pelaku Utama (Dader),atau apa saja bisa terjadi, jadi biar pengadilan yang memutuskan,”katanya.

www.portalsatu.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here