Dialog Soal HGU PT Rapala Alot

0
826

KUALA SIMPANG – Dialog antara masyarakat empat desa dengan pihak perusahaan perkebunan PT Rapala, soal izin HGU yang telah diperpanjang, Rabu (14/5) di Mapolres Aceh Tamiang berlangsung alot. Dalam dialog yang difasilitasi Kapolres Aceh Tamiang itu masyarakat mengaku sangat kecewa terhadap pihak BPN yang dituding warga telah membohongi rakyat.


Zulkifli, seorang tokoh Desa Paya Rehat menuding dalam pertemuan itu secara tegas mengatakan, BPN telah membohongi masyarakat. Sebab, pimpinan BPN Aceh mengatakan tidak tahu ada masalah di lapangan yaitu protes dari masyarakat dari empat desa yang meminta lahan mereka yang diambil PT Parasawita (sebelum dijual ke PT Rapala). Sebab, menurut Zulkifli, empat bulan lalu masyarakat sudah menyurati BPN Aceh Tamiang, tindisannya juga dikirim ke BPN Pusat dan BPN Aceh Tamiang.


Menurut Zulkifli, walaupun BPN Aceh sudah menurunkan Tim B untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Aceh Tamiang, tapi Tim B tidak pernah kordinasi dengan warga maupun Muspika. Kebohongan BPN Aceh, kata Zulkifli, juga diketahui dalam pertemuan dengan komisi A DPRK Aceh Tamiang belum lama ini, Sutejo seorang pejabat dari Aceh mengatakan izin HGU untuk PT Rapala belum keluar.


Sebelumnya, perwakilan BPN Aceh Tamiang, Mhd Haris mengatakan, HGU milik PT Parasawita balik nama menjadi PT Rapala pada tahun 2013 namun sebelum dilakukan sertifikat, semuanya sudah melalui proses yaitu sudah turun tim, dari Kehutanan, BPN dan dari Pemkab Tamiang. “Saat turun sertifikat berarti saat itu tidak ada masalah, tapi sampai sertifikat keluar tidak ada laporan pengaduan masyarakat,” ujarnya.


Camat Banda Mulia, Dra Fauziati, dalam pertemuan itu menegaskan, Tim B yang diturunkan oleh BPN Aceh untuk penyelesaian sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat tidak pernah berkoordinasi dengan camat maupun unsur Muspika lainnya. “BPN tidak pernah melibatkan camat dalam pengukuran perpanjangan HGU. Saya hanya dilibatkan pada 22 April 2013 untuk pasang patok oleh PT Rapaladilakukan di jalan umum,” kata Camat Banda Mulia.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani menfasilitas pertemuan tersebut, setelah warga empat desa selama seminggu penuh melakukan aksi demo di lahan kebun PT Rapala yang diklaim lahan milik warga yang dirampas perusahaan ketika itu masih PT Parasawita pada tahun 1980 an. Dalam pertemuan itu, Kapolres memberikan kesempatan kepada masing perwakilan untuk menyampaikan pendapat.


Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT Rapala melalui Kuasa hukumnya Zulhairi mengatakan, secara formalitas PT Rapala membeli kebun PT Parasawita dalam keadaan bersih tanpa masalah. Katanya, setelah kami membeli baru ada pengaduan-pengaduan dari warga. Mengenai surat Bupati Aceh Tamiang kepada BPN yang diminta mengeluarkan lahan untuk kepentingan masyarakat dan umum, dengan rasa hormat kami tidak bisa mengeluarkan lahan dari HGU, karena ada aturan hukum dimana dari awal PT Parasawita sudah ada hak tanggungan negara.


“Kami pemegang sertifikat PT Rapala mohon dipahami sama-sama, kalaupun ada tuntutan di luar koridor hukum, kami akan menempuh jalur hukum juga,” ujar Zulhairi. Begitupun, Zulhairi juga menyerahkan persoalan itu pada Pemkab Aceh Tamiang mencari jalan keluar terbaik yang tidak merugikan perusahaan.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here