LBH: Kasus Pemerkosaan Janda Harus Utamakan Pidana

0
883

Ilustrasi Hukuman Cambuk
Lhokseumawe – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak agar polisi segera menangani kasus pemerkosaan oleh delapan lelaki terhadap janda Y, 25 tahun, di Kota Langsa ketimbang melaksanakan hukuman cambuk terhadap korban yang dituduh berzina dengan suami orang.


“Untuk kasus ini sebaiknya harus dikedepankan hukum pidana terlebih dahulu. Karena si perempuan itu adalah korban dari tindak pidana yang dilakukan para lelaki tersebut,” kata Zulfikar, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, kepada Tempo, Rabu 7 Mei 2014.


Zulfikar menegaskan, jika sang janda yang telah menjadi korban pemerkosaan kemudian dijerat  dengan Qanun Syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat, para pelaku pemerkosaan seharusnya juga harus dihukum secara qanun.


“Jadi jangan hanya si janda yang dikenakan qanun. Si pemuda juga harus diproses secara hukum pidana dan secara qanun. Karena perbuatan si pemuda jelas melanggar qanun syariat Islam,” ujar Zulfikar.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here