Meulaboh (ANTARA Aceh) – Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketran) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dinilai tidak proaktif dalam menangapi pengaduan pekerja wanita di daerah tersebut.
“Kami sangat menyesalkan sikap inkonsiten Disnaker Aceh Barat dan terkesan mengacuhkan permintaan menghadirkan mediator. Padahal sebagai pelayan publik seharusnya pro aktif,” kata Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman, SH dalam siaran pernya di Meulaboh, Senin.
Dia menjelaskan, Dinsosnaketrans Aceh Barat mengacuhkan pengaduan enam pekerja wanita pada SPBU Blang Beurandang, terkait permintaan penyelesaian melalui mediasi oleh mediator ketengakerjaan.
Sebutnya, pengaduan pekerja wanita kepada instansi pemerintah daerah itu tidak berjalan, kalau memang kasus tersebut tidak mampu diselesaikan maka diminta untuk segara dilimpahkan ke tingkat provinsi agar tidak berlarut-larut.
Kata Herman, pengaduan yang disampaikan tersebut terkait perkara perselisihan hak yakni pemotongan upah telah bertahun-tahun terhadap pekerja wanita pada SPBU Blang Baurandang dan telah diadukan pada November 2015.
“Begitu lamanya kita sudah mengirimkan surat permohonan malahan, sudah seharusnya pihak Disnaker melaksanakan konsiliasi atau mediasi dengan difasilitasi oleh mediator ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, selaku kuasa hukum dirinya telah mengirim surat No 01/LBH-BNA-POS MBO/I/2016, perihal mohon pencatatan perselisihan hubungan industrial, bahkan pihaknya telah mendatangi langsung Disnaker Provinsi Aceh.
Kata Herman, dalam pertemuan dengan pihak Disnaker Provinsi Aceh menjelaskan Pemkab Aceh Barat tidak pernah melakukan upaya permintaan mediator kepada provinsi, karena itu Disnaker hanya mengutus tim investigasi, bukan mediator.
Tim investigasi PPNS dari Disnaker Provinsi Aceh prinsipnya bermuara pada pidana, bukan untuk pemenuhan hak normatif pekerja yang sedang bersengketa, sementara mediator berperan untuk pemenuhan hak normatif terkait upah atau pesangon pasca PHK.
“Dinsosnaketrans Aceh Barat sebelumnya menyampaikan menghadirkan mediator ketenagakerjaan dari provinsi. Mediator Disnaker Aceh Barat melakukan koordinasi dengan provinsi, namun faktanya berberda,” katanya menambahkan.
Copyright by : www.aceh.antaranews.com