

* Sidang Penggunaan Alat Tangkap Ikan Trawl
MEULABOH – Enam nelayan Aceh Barat yang dihadirkan di muka persidangan sebagai terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan,” ujar terdakwa dalam nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum para terdakwa Herman SH dalam sidang lanjutan di PN Meulaboh, Selasa (9/5).
Sidang diketuai Said Hasan SH dengan hakim anggota M Tahir SH dan M Al-Qudri SH. Menurut Herman perkara tersebut seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebab, berdasarkan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa tidak dibenarkan kasus tersebut diproses hukum, tetapi lebih pada langkah untuk mengalihkan kepada alat tangkap yang ramah lingkungan dengan masa waktu 6 bulan dimulai 3 Januari-3 Juli 2017.
Menurutnya JPU telah mengabaikan keberadaan surat edaran KKP. Selain itu pihaknya juga menyesalkan JPU mendakwa dua dari enam terdakwa dengan Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 yang tidak ada kaitannya dalam perkara tersebut. Karena itu terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan menilai dakwaan tersebut kabur.
Keenam terdakwa yang disidang yakni M Mizar (34) warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Aliman (52) warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Erfin (36) warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Bakhtiar (37) warga Dusun Dariyah Kecamatan, Meureubo Aceh Barat, Yuli Saputra (31) warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat dan M Din (56) warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Abdya.
Sementara itu ratusan orang yang berasal dari nelayan tradisional mendesak keenam terdakwa dibebaskan. Massa menyuarakan tuntutannya dengan menggelar demosntrasi di depan PN Meulaboh. Aksi demo dengan membuka dapur umum dan memasak di depan PN itu dilakukan sebagai bentuk protes dan meminta enam terdakwa dibebaskan.
Massa dari nelayan yang didukung aktivis SMuR Aceh Barat juga meneriakkan yel-yel dengan pengeras suara. Mereka menyatakan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Demo yang turut dihadiri para istri dan anak terdakwa tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Koordinator aksi nelayan Indra Jeumpa kepada wartawan kembali menyatakan aksi demo dilancarkan untuk menuntut para terdakwa segera dibebaskan. “Kami menyesalkan sikap penegak hukum. Seharusnya persoalan ini lebih diselesaikan dengan dengan jalan kekeluargaan dan tidak harus ke pengadilan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Polair Polda Aceh menahan enam nelayan Aceh Barat pada 28 Maret 2017. Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap Polair Polres Aceh Barat di perairan Meulaboh dalam kasus penggunaan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang diduga melanggar UU Perikanan. Selanjutnya pada 25 April 2017 kasus tersebut dilimpahkan Polair Polda Aceh ke Kejari Aceh Barat beserta tersangka tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh.
Sementara itu hingga pukul 16.00 WIB kemarin massa masih memadati PN Meulaboh menunggu majelis hakim mengelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. “Kami akan menggelar aksi ini terus menerus,” kata Indra Jeumpa, koordinator aksi massa. Dia sebutkan massa akan bertahan di PN dengan membuka dapur umum dan makan siang di lokasi sebagai bentuk solidaritas kepada para terdakwa. “Kami para nelayan selalu dizalimi. Bebaskan enam rekan kami. Mereka bukan pencuri. Tapi mencari ikan di laut untuk membiayai hidup keluarga mereka,” ungkap Indra.
Copyright by : http://aceh.tribunnews.com