LHOKSUKON – Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH sangat menyayangkan kasus dugaan penganiayaan siswa oleh oknum guru dengan menggunakan martil di SD Negeri 7 Matangkuli, Aceh Utara.
“Jika benar, maka tindakan yang dilakukan oknum guru bernisial ANT itu kembali mencoreng dunia pendidikan Aceh. Itu sangat disayangkan. Karena tindakan tercela itu justru dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi panutan siswanya,” kata Fauzan kepada portalsatu.com, Selasa, 1 September 2015.
Dalam hal ini, Fauzan meminta pihak Kepolisian Sektor Matangkuli dapat bekerja maksimal menangani kasus tersebut. Sehingga hal seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Tindakan penganiayaan itu tidak boleh dianggap remeh, mengingat yang menjadi korban adalah anak di bawah umur. Itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Jika tindakan itu menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum guru di SD Negeri 7 Matangkuli, Aceh Utara, diduga telah memukul salah satu siswanya menggunakan martil, Senin, 31 Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Tindakan ini membuat kepala bagian belakang siswa tersebut bocor. (Baca: Guru SD di Aceh Utara Diduga Martil Kepala Siswa Hingga Bocor)
“Ya, kami sudah menerima laporan dari Efendi, 27 tahun, abang kandung korban, terkait kasus kekerasan tersebut. Sebagai langkah awal kami baru sebatas menerima laporan dan memintai keterangan korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Matangkuli, Iptu Samsul Bahri, saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya kemarin.
Copytight by : www.portalsatu.com