Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Setelah sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal dan mediasi pada tanggal 31 Juli 2015 yang dilaksanakan di Aula Gedung Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, maka persidangan dilanjutkan pada Selasa, 1 September 2015 dengan agenda Ajudikasi.
Dalam persidangan agenda Ajudikasi.yang dilaksanakan di Banda Aceh pada 1 September kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat selaku Atasan PPID Pemkab Aceh Barat sebagai Termohon tidak menghadiri persidangan. Termohon hanya mengirimkan surat kepada Majelis Komisioner yang pada substansinya menyatakan bahwa Termohon tidak dapat memenuhi panggilan dan menghadiri sidang karena banyak agenda dan kesibukan lain di wilayah Aceh Barat. Namun demikian, persidangan tetap dilanjutkan sungguhpun dengan ketidakhadiran Termohon.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh saat ini sedang mendorong penyelesaian konflik pertanahan antara 150 KK warga eks Perumahan Dusun Nelayan Makmur, Desa Pasi Pinang dan Ujung Drien Kecamatan Meureubo dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Untuk itu, LBH telah mengirimkan surat permintaan data dan informasi terkait dengan perkara itu kepada Pemkab Aceh Barat yang hingga saat ini belum dan/atau tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Barat. Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, pada tanggal 1 Juli 2015 LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengajukan permohonan sengketa informasi publik ini kepada Komisi Informasi Aceh.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Pemohon dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 15.45 WIB kemarin menjelaskan data apa saja yang dimohonkan kepada PPID Pemkab Aceh Barat beserta alasan-alasan permohonan data-data tersebut. Adapun data yang dimohonkan adalah data-data yang berkaitan dengan (1) Data dan penjelasan terkait Berita Acara Relokasi Masyarakat dari Gampong Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan ke Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. (2) Data dan penjelasan serta bukti yang menyatakan bahwa tanah Eks. Dusun Nelayan Makmur yang terletak di Gampong Pasi Pinang dan Gampong Ujung Drien adalah milik Pemkab Aceh Barat. (3) Data dan informasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Pencabutan Hak Masyarakat di Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. (4) Data-data lainnya yang berkenaan dengan kasus tersebut.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Termohon sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang tidak menghadiri persidangan pada tanggal 1 September 2015, padahal telah ada panggilan secara patut oleh Majelis Komisioner melalui Panitera. Hal ini menunjukkan kesan yang kuat bahwa Termohon tidak serius dan tidak punya itikad untuk menghormati proses yang sedang berjalan melalui mekanisme Sengketa Informasi ini.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan setelah ada panggilan lebih lanjut dari Panitera terhadap Pemohon dan Termohon dengan agenda pembuktian. Untuk itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Pemohon mengharapkan dengan sangat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat selaku Atasan PPID Pemkab Aceh Barat sebagai Termohon dapat memenuhi panggilan sidang dan menghadiri persidangan.
Meulaboh, 2 September 2015
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Koordinator,
Chandra Darusman S, S.H., M.H.