Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, memvonis Terdakwa Ibnu Hajar (Nelayan Aceh Barat), dengan pidana kurungan 4 bulan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/9) di Pengadilan Negeri Padang.
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Terdakwa 7 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Terdakwa Ibnu Hajar telah melanggar Pasal 98 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, terkait belayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan menghukum Terdakwa dengan pidana 4 bulan kurungan, denda Rp 6 Juta, subsider 1 bulan kurungan, serta dipotong masa penahanan. Dan mengenai barang bukti kapal KM Bunga Mawar dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Ibnu Hajar yang didampingi LBH Padang selaku Kuasa Hukum, meyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut. Begitu juga JPU yang menyatakan sikap yang sama, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan PN Padang tersebut.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh meyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Barat, DPRK Aceh Barat, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, serta semua pihak yang telah ikut berperan membantu Ibnu Hajar selama proses perkara ini. Namun begitu LBH Banda Aceh Pos Meulaboh juga menyesalkan atas sikap inkonsistensi Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh, yang sebelumnya menyatakan kesiapan dan kesediaanya untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai Ahli di muka persidangan. Namun, nyatanya yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagaimana putusan Hakim bahwa Terdakwa Ibnu Hajar disamping dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan, juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 6.000.000,-. Hal ini ini cukup memberatkan bagi Terdakwa yang notabenenya adalah nelayan yang termasuk kurang mampu dan mengais rezeki dengan menggunakan boat milik orang lain. Jelas, dalam hal ini sangat dibutuhkan peran aktif dari Pemkab Aceh Barat untuk dapat membantu biaya denda tersebut. Ini adalah point penting karena jika denda tersebut tidak segera dibayar, maka konsekuensinya adalah diganti dengan kurungan sehingga hukuman terhadap Ibnu Hajar akan semakin lama.
Selain itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Pemkab Aceh Barat untuk segera mencabut atau merevisi Perbup Aceh Barat tahun 2010 dan Perbub 2014 terkait SIUP yang tidak diwajibkan kepada nelayan/boat berkapasitas 6 GT di Aceh Barat, sehingga aturan tersebut menjadi lebih jelas dan tidak multi tafsir, serta tentunya merujuk kepada UU Perikanan, dan juga aturan yang berlaku di Aceh. Semoga presenden buruk tata kelola administrasi perikanan dan pelayaran di Aceh Barat dapat di evaluasi sehingga menjadi menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Negara -dalam hal ini Pemkab Aceh Barat- harus berperan aktif melakukan segala upaya terbaik dan menjalankan kewajibannya dalam hal memenuhi, menjamin dan melindungi hak-hak nelayan sesuai dengan Instruksi Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Meulaboh, 2 September 2015
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Koordinator
Chandra Darusman S, S.H., M.H.