Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara untuk Pejuang Tanah

0
802
Suasana Sidang

Suasana Sidang

Aceh Tamiang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara buat 11 orang pejuang tanah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang pada Kamis, (21/1/2016).

Sidang para pejuang tanah yang terdiri dari Basri, Jainuddin Usman, Muhammad HS, Ngadiman, Shalihin, Ok Sanusi, Jainudin HS, M Nur, Zulkifli, Rusli, dan Zulkifli M Ali, digelar PN Kuala Simpang Kamis, (21/1/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Seperti biasanya sidang tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat yang sama-sama menjadi korban HGU yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkannya, tak hanya itu, keluarga dari terdakwa juga hadir dengan wajah penuh harap agar suaminya dapat berkumpul kembali dengan mereka dan anak-anaknya di rumah.

Berbeda dengan para terdakwa yang mendegar tuntutan JPU, mereka dengan wajah garang dan tegar serta penuh semangat menahan badan untuk mempertahankan tanah milik orangtuanya, meski di tuntut selama dua tahun.

Sidang dibuka oleh Zulfikar SH, MH, dan dua hakim anggota Hasnul Tambunam, SH serta M. Arief Kurniawan, SH. Sementara JPU yaitu Ully Fadhil, SH., MH, serta didampingi Penasehat Hukum Fauzan, SH, Zulfikar, SH, dan Syahrul, SH, serta Khairul Ayyami, SH dari LBH Banda Aceh.

“Kami akan mengajukan Pledoi (pembelaan) terhadap klien kami, yang akan kami sampaikan pada Kamis, (28/1/2016) pekan mendatang, karena menurut kami, Pasal yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti,” kata Fauzan yang merupakan salah seorang penasehat hukum pada juangnews.com usai sidang digelar.

Tambah Fauzan, kesemua terdakwa dituntut karena, mereka diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, karena telah melarang pihak perusahan perkebunan untuk memanen hasil perkebunan di lahan yang diklaim oleh masyarakat adalah miliknya.

“Mereka semua diancam dengan Pasal 335 KUHP, mereka juga diduga telah melakukan penghasutan yang diancam dengan Pasal 160 KUHP dan diduga melakukan perbuatan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin yang diancam dengan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014,” pungkas Fauzan.

Copyright by : www.juangnews.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here