Kepolisian Resor Aceh Tamiang menggelar Sidang Disiplin Anggota POLRI pada Kamis 7 Januari 2016. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga menjelang siang dan bertempat di Mapolres Aceh Tamiang. Dalam sidang yang berlangsung, 4 orang anggota kepolisian yaitu Brigadir AS, Brigadir H, Brigadir ES dan Brigadir WK dihadirkan dan dimintai keterangan selaku Terperiksa dan didakwa telah melakukan pelanggaran berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan kepada para Terperiksa terjadi pada saat penangkapan terhadap Hasbullah, mahasiswa IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa pada 5 November 2014 yang lalu. Saat itu, ia diduga memiliki shabu-shabu sehingga ditangkap dan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Aceh Tamiang selama beberapa hari. Setelah diperiksa secara intensif dan secara nyata sangkaan yang disangkakan kepadanya tidak terbukti, maka berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka No. : SprinKap /85.c/XI/2014/ Resnarkoba tertanggal 10 November 2014 ia dilepaskan.
Sepanjang berada dalam tahanan, diduga kuat ia mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian setempat sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Aceh Tamiang.
Selain ke empat Terperiksa, dalam Sidang Disiplin tersebut juga menghadirkan 3 orang saksi dan Hasbullah selaku korban. LBH Banda Aceh juga ikut hadir dan mendampingi Hasbullah di Mapolres Aceh Tamiang.
Adapun hasil Sidang Disiplin yang telah berlangsung adalah menyatakan Brigadir AS dan Brigadir H terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP No.2 Tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun. Sedangkan Brigadir ES dan Brigadir WK dinyatakan tidak terbukti dan direhabilitasi nama baiknya.
Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu fungsi yang wajib dijalankan oleh institusi kepolisian adalah fungsi penegakan hukum. Hal ini secara konkrit diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum. Prilaku aparat penegak hukum yang tidak benar dalam menegakkan aturan dan bersikap seperti yang disebutkan di atas semakin membuat kepercayaan publik terhadap hukum menjadi semakin lemah dan hakikatnya dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat hukum. Tentu ini akan menjadi preseden buruk dalam proses mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
LBH Banda Aceh mengapresiasi berlangsungnya Sidang Disiplin terhadap anggota Kepolisian yang digelar oleh Kepolisian Resor Aceh Tamiang. Hal ini menjadi penting guna mendorong penguatan evaluasi, monitoring, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari institusi kepolisian; sehingga diharapkan akan ada perbaikan yang jauh lebih baik terutama dalam aspek pengekan hukum di masa yang akan datang.
Dalam rangka mendorong penguatan institusi kepolisian, LBH Banda Aceh juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu dan tidak khawatir untuk menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang apabila melihat dan mengetahui adanya tindakan anggota kepolisian yang melanggar hukum. Besar pengharapan kita semua di tahun 2016 ini kepolisian mampu melaksanakan prinsip hukum yang berkeadilan dan mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia secara konpherensif dan bermartabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Banda Aceh, 8 Januari 2016
LBH Banda Aceh,
Kepala Operasional
Chandra Darusman S, S.H., M.H.
082164071935