SEKRETARIS Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Aji Agam, meminta Kapolda Aceh segera membebaskan 11 warga yang ditangkap terkait kasus konflik perebutan lahan dengan PT Rapala. Penangkapan ini dinilai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi warga yang ingin mengambil kembali hak-haknya.
“Kita minta Kapolda segera membebaskan warga ini. Mereka hanya menuntut haknya kembali,” kata Aji Agam. Menurutnya, kasus ini berawal dari tindakan PT Parasawita yang menyerobot tanah warga sejak tahun 1980-an. PT Parasawita juga tidak memberikan lahan plasma kepada masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang dan ketentuan hukum. Sayangnya, kata Aji, PT Rapala kemudian membeli kebun sawit itu dari PT Parasawita pada 2014. Malah, PT. Rapala mendapat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terhadap lahan tersebut 1.142 hektare lebih.
“Ini yang sangat kita sesalkan. Kita minta Menteri Pertanahan untuk membatalkan HGU PT Rapala dan memohon kepada gubernur dan wakil gubernur untuk memperjuangkan nasib warga di sini,” kata Aji. Karena protes warga ini, katanya, 11 warga akhirnya ditangkap sejak Minggu 15 Februari 2015. Sejumlah warga yang ditahan, seperti Zulkifli Abu Raja, Sanusi, Jainuddin HS, M. Nur, Basri, Zulkidfli, Salihen, Ngadiman, Jainuddin Us, Rusli Yunus, serta Muhammad.“Ini sangat kita sesalkan.
Masyarakat hanya memperjuangkan haknya malah ditangkap. Mohon bapak-bapak penegak hukum melihat dengan hati terkait kasus ini,” ujar Aji yang juga warga Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang ini. “Partai Aceh akan mengadvokasi kasus ini. Kita akan berjuang untuk membebaskan warga yang menuntut haknya ini,” katanya lagi.[]
Copyright by : http://atjehpost.co/